Khusus untuk NTT terdapat dua kabupaten yang ditetapkan sebagai KLB rabies. Penetapan status KLB rabies dilakukan oleh dua kepala daerah setempat...
Warga Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai melakukan vaksinasi anti rabies secara mandiri terhadap anjing peliharaan guna mencegah penularan virus rabies. (ANTARA/Benny Jahang) |
"Khusus untuk NTT
terdapat dua kabupaten yang ditetapkan sebagai KLB rabies. Penetapan status KLB
rabies dilakukan oleh dua kepala daerah setempat," kata Imran Pambudi
dalam keterangan pers secara daring terkait situasi rabies di Indonesia yang
dipantau dari Kupang, NTT, Jumat, (2/6/2023).
Menurut dia, kasus
rabies di Pulau Timor merupakan kasus baru karena wilayah itu sebelumnya bebas
kasus rabies.
"Daerah yang yang
terpapar kasus rabies harus diisolasi dan semua anjing yang ada harus divaksin,
bukan saja anjing peliharaan, guna memutus rantai penularan rabies," kata
Imran Pambudi.
Ia mengatakan kasus
rabies di NTT termasuk tertinggi setelah Provinsi Bali. Gigitan anjing
rabies di NTT mencapai 12.576 kasus dengan 3.437 kasus gigitan terjadi di Pulau
Flores dan Lembata pada 2023.
Dia menambahkan apabila
terjadi kasus gigitan maka warga yang digigit anjing rabies segera di bawah ke
fasilitas kesehatan terdekat guna mendapat perawatan medis.
Imran Pambudi
menambahkan kasus rabies di Indonesia 95 persen dialami manusia, didapatkan
melalui gigitan anjing yang terinfeksi.
Dia menyebutkan
terdapat 25 provinsi yang menjadi wilayah endemis rabies sedang, yang masih
bebas kasus rabies terdapat delapan provinsi yaitu Kepulauan Riau, Bangka
Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, dan
Papua.
Selain itu pulau bebas
rabies yaitu Pulau Tabuan dan Pulau Pisang di Lampung, Pulau Meranti di
Riau, Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat, Pulau Sintaro di Sulawesi
Selatan, kemudian Pulau Nunukan, Pulau Batik, dan Pulau Tarakan di Kalimantan
Utara.
Menurut dia, kasus pada
hewan yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia pada
2023 terdapat 234 kasus, tersebar di sepuluh provinsi yaitu Bali, Jambi,
Kalimantan Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara.
Dia menjelaskan guna
memutus rantai penularan rabies maka hewan yang berpotensi menularkan virus
rabies harus divaksinasi anti rabies. Selain itu perlu dilakukan pengawasan
lintas batas agar hewan yang menjadi suspek penularan rabies dapat dicegah
masuk ke daerah yang saat ini masih bebas rabies.*** antaranews.com