Kakek di TTS NTT Diduga Garapaksa 2 Cucu Kandungnya, Agustinus Nahak Desak Polisi Segera Tindak Lanjut

Kakek di TTS NTT Diduga Garapaksa 2 Cucu Kandungnya, Agustinus Nahak Desak Polisi Segera Tindak Lanjut



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Pengacara kondang asal Nusa Tenggara Timur, Agustinus Nahak, S. H., M. H mendesak pihak kepolisian Polres Timor Tengah Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan rudapaksa terhadap dua orang anak di bawah umur berinisial T dan P di Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikatakan Agustinus, Kedua korban ini digarapaksa oleh kakek kandung mereka sendiri. Kasus dugaan garapaksa terhadap anak di bawah umur ini telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres TTS pada 26 Mei 2023 lalu dengan nomor laporan; STTLP/ 1687/V/2023/SPRT/POLRES TTS/POLDA NTT.

Meskipun demikian, hingga saat ini berdasarkan pengakuan keluarga korban kasus itu belum ditindaklanjuti.

Ia menerangkan, keluarga korban juga menilai penanganan laporan kasus tersebut diduga sangat lamban dan kurang ada respon dari kepolisian.

Hal ini mendorong keluarga korban meminta dirinya untuk mendampingi kasus dugaan rudapaksa terhadap anak ini.

"Karena satu saya sebagai Ketua Dewan Etik Perlindungan Nasional Anak Indonesia sekaligus pengacara, artinya ini adalah bahwa kasus pidana anak yang harus kita tangani dengan serius," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 24 Juni 2023.

Pasalnya, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Provinsi NTT sangat tinggi. Sebagai Dewan Perlindungan Nasional Anak Indonesia, Agustinus mengaku miris dengan banyaknya jumlah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di NTT.

Parahnya lagi, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di NTT dilakukan oleh orang-orang dekat korban. Modus terduga pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman dan iming-iming uang.

Ia menambahkan, kedua korban diduga dirudapaksa oleh kakeknya sejak umur 13 dan 14 tahun. Kejadian ini terjadi berulangkali selama 3 hingga 4 tahun terakhir.

Merasa trauma dengan perlakuan terduga pelaku, kedua korban saat ini telah kabur dari rumah dan menetap di rumah keluarga yang lain di luar desa tersebut karena takut menerima ancaman dan lain-lain.

Hal tersebut juga bisa menjadi penyebab kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di NTT terus meningkat.

Fenomena ini, lanjutnya, wajib menjadi tanggung jawab, pemerintah, masyarakat serta pihak kepolisian yang bertugas untuk menindak tegas para terduga pelaku.

"Kasus anak, harusnya Polres TTS segera merespon cepat dengan lex spesialis. Karena kasus anak, undang-undangnya kan undang-undang khusus. Penanganan pun di PPA," ujarnya.

Agustinus meminta Kapolda NTT, Kabid Propam Polda NTT, Dirintel Polda NTT dan Kapolres TT untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan rudapaksa terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Amanuban Tengah.

Pasalnya, hingga saat ini terduga pelaku rudapaksa masih berkeliaran dan melakukan intimidasi terhadap keluarga korban maupun korban sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ucap Agustinus, banyak sekali kasus dugaan rudapaksa yang terjadi di wilayah tersebut. Namun para korban maupun keluarga korban takut untuk menyampaikan laporan karena beberapa faktor.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTS untuk segera memberikan perlindungan terhadap para korban. Pasalnya para korban adalah anak di bawah umur.

Semestinya, pihak kepolisian responsif terhadap laporan tersebut dengan membentuk tim dan bergerak cepat menangkap terduga pelaku.

Hal ini bertujuan agar Para terduga pelaku tidak melakukan intimidasi atau teror terhadap korban maupun keluarga korban.

"Akhirnya kedua orang korban yang satu inisialnya T dan satunya lagi inisialnya P ini sudah lari dari rumah beberapa Minggu terakhir. Karena takut ancaman. Diancam diusir, diancam putus sekolah, dan diancam macam-macam," beber Agustinus.

Undang-undang perlindungan anak secara tegas dan lugas memberikan proteksi terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar.

Oleh karena itu, Agustinus meminta penegak hukum di NTT khususnya di wilayah Timor agar memonitor dan prioritas mencegah kasus dugaan rudapaksa terjadi.

Sinergitas lembaga perlindungan anak, pemerhati anak, APH, pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk melakukan evaluasi dan sosialisasi ke bawah dalam upaya mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

"Dan saya minta supaya segera melakukan perlindungan terhadap kedua anak ini. Karena mereka sudah kabur, keluar dari rumah karena di bawah ancaman," tutupnya. (*)



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama