Penangkapan RIB pada
Sabtu, (4/10/2025), mengakhiri pelarian panjangnya sejak ia masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO) pada 22 Juni 2025.
Tersangka yang masih
berstatus pelajar itu sempat melarikan diri dan bersembunyi setelah insiden
tragis yang menewaskan dua rekannya, Gaspar Naben Yigi Balom alias Maleo (17)
dan Yasintus Januario Sonbay alias Rio (17), pada 20 April 2025 lalu.
Kedua korban ditemukan
meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka kendarai menabrak tembok
pembatas di Jalan Maubeli.
Polisi kemudian
mengungkap, sebelum kejadian itu, kedua korban sempat dikejar oleh tiga orang
pelaku, termasuk RIB.
Kapolres TTU, AKBP
Eliana Papote, dalam konferensi pers tanggal 30 September 2025 lalu, menyebut
pihaknya sudah menyebarkan identitas RIB ke seluruh jajaran Polda NTT.
Ia juga menjanjikan
hadiah uang tunai bagi masyarakat yang membantu memberikan informasi akurat.
“Masyarakat yang dapat
memberikan informasi tentang keberadaan tersangka RIB akan diberikan hadiah
sebesar lima juta rupiah,” ujar Kapolres Eliana.
Setelah berhasil
diringkus di Kalimantan, RIB langsung diterbangkan ke Kefamenanu dan saat ini
dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kefamenanu untuk proses
penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, total
ada tiga tersangka, masing-masing berinisial BP, SM, dan RIB. Dua di antaranya
sudah lebih dulu diamankan dan ditahan pihak kepolisian.
Ketiganya diduga kuat
melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap kedua korban hingga menyebabkan
kecelakaan fatal yang merenggut nyawa Maleo dan Rio Sonbay.
Dengan tertangkapnya
RIB, Polres TTU memastikan seluruh pelaku kini sudah berada dalam proses hukum.
Kapolres menegaskan
pihaknya akan menuntaskan penyelidikan hingga tuntas demi memberikan keadilan
bagi keluarga korban.*** korantimor.com