![]() |
Polisi mengamankan
Yafet Nokas, guru olahraga yang aniaya siswanya hingga tewas di Desa Poli,
Kecamatan Santian, Kabupaten TTS, NTT. (Foto: dok. Polres TTS) |
"Anak korban
meninggal pada Kamis (2/10) sekitar pukul 18.00 Wita," ujar Kapolres TTS,
AKBP Hendra Dorizen, kepada detikBali, Selasa (14/10/2025).
Hendra menjelaskan,
penganiayaan terjadi pada Jumat (26/9/2025) di halaman SD Inpres One. Saat itu,
Yafet memanggil Rafi dan sembilan temannya karena tidak mengikuti gladi upacara
serta tidak masuk sekolah minggu.
Setelah mengumpulkan
mereka, Yafet mengambil batu dan memukul Rafi bersama delapan temannya di
bagian kepala sebanyak empat kali.
Korban mengeluh sakit
di kepala dan pulang ke rumah. Keesokan harinya, Rafi tidak masuk sekolah
karena demam tinggi.
"Saat sakit baru
korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada orang tuanya,"
tutur Hendra.
Hendra menuturkan, Rafi
mengalami demam dan sakit kepala terus-menerus hingga Senin (29/9/2025). Salah
satu keluarga yang merawatnya, Sarlina Toh, melihat adanya luka memar dan
bengkak di kepala korban.
Setelah ditanya, Rafi
mengaku dipukul batu oleh gurunya. Namun, korban menolak dibawa ke Puskesmas
untuk mendapat perawatan medis. Ia akhirnya meninggal di rumah.
Rafi dimakamkan pada
Minggu (5/10/2025) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poli. Namun, polisi
melakukan ekshumasi untuk autopsi pada Sabtu (11/10/2025).
Keluarga korban
kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Boking. Polisi menetapkan Yafet
Nokas sebagai tersangka dan menahannya.
"Setelah
pemeriksaan para saksi, terlapor, olah TKP dan gelar perkara, kami menetapkan
pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (10/10/2025) setelah
dilakukan gelar perkara," terang Hendra.
Polisi menjerat Yafet
dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga
mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu yang digunakan untuk
menganiaya korban dan seragam sekolah yang dikenakan Rafi saat kejadian.
"Terkait kasus
itu, kami sudah periksa 12 orang saksi, yaitu kepala desa, kepala sekolah,
tersangka, dan teman-teman korban," urai Hendra. *** detik.com