banner Ketika Kedisiplinan Berubah Jadi Kekerasan: Siswa SD di TTS Tewas Dipukul Guru

Ketika Kedisiplinan Berubah Jadi Kekerasan: Siswa SD di TTS Tewas Dipukul Guru

Polisi mengamankan Yafet Nokas, guru olahraga yang aniaya siswanya hingga tewas di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS, NTT. (Foto: dok. Polres TTS)



Suara Numbei News - Seorang siswa kelas V SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian,Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Rafi To (10), meninggal dunia setelah diduga dianiaya guru olahraganya, Yafet Nokas (51). Guru tersebut disebut memukul korban menggunakan batu.

"Anak korban meninggal pada Kamis (2/10) sekitar pukul 18.00 Wita," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, kepada detikBali, Selasa (14/10/2025).

Hendra menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Jumat (26/9/2025) di halaman SD Inpres One. Saat itu, Yafet memanggil Rafi dan sembilan temannya karena tidak mengikuti gladi upacara serta tidak masuk sekolah minggu.

Setelah mengumpulkan mereka, Yafet mengambil batu dan memukul Rafi bersama delapan temannya di bagian kepala sebanyak empat kali.

Korban mengeluh sakit di kepala dan pulang ke rumah. Keesokan harinya, Rafi tidak masuk sekolah karena demam tinggi.

"Saat sakit baru korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada orang tuanya," tutur Hendra.

Hendra menuturkan, Rafi mengalami demam dan sakit kepala terus-menerus hingga Senin (29/9/2025). Salah satu keluarga yang merawatnya, Sarlina Toh, melihat adanya luka memar dan bengkak di kepala korban.

Setelah ditanya, Rafi mengaku dipukul batu oleh gurunya. Namun, korban menolak dibawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis. Ia akhirnya meninggal di rumah.

Rafi dimakamkan pada Minggu (5/10/2025) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poli. Namun, polisi melakukan ekshumasi untuk autopsi pada Sabtu (11/10/2025).

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Boking. Polisi menetapkan Yafet Nokas sebagai tersangka dan menahannya.

"Setelah pemeriksaan para saksi, terlapor, olah TKP dan gelar perkara, kami menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (10/10/2025) setelah dilakukan gelar perkara," terang Hendra.

Polisi menjerat Yafet dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu yang digunakan untuk menganiaya korban dan seragam sekolah yang dikenakan Rafi saat kejadian.

"Terkait kasus itu, kami sudah periksa 12 orang saksi, yaitu kepala desa, kepala sekolah, tersangka, dan teman-teman korban," urai Hendra. *** detik.com






Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama