![]() |
Rilis kasus penganiyaan oleh guru di Kabupaten TTS. ANTARA/Ho-Polres TTS |
Kapolres TTS AKBP
Hendra Dorizen dihubungi dari Kupang, Senin mengatakan, tersangka dijerat Pasal
80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan
ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar.
“Ketentuan ini berlaku
apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian,” kata AKBP Hendra
Dorizen.
Tersangka mengakui
perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas tindakannya.
Usai diperiksa tersangka langsung ditahan pada Jumat (10/10) pekan lalu.
Hendra mengatakan saat
dilakukan pemeriksaan awal, Yn sempat membantah bahwa dirinya melakukan
penganiyaan terhadap muridnya.
“Namun pada akhirnya
dia mengaku usai dibawa ke tempat kejadian perkara. Dia mengaku menganiaya
korban dengan batu di kepala,” ujar dia.
Peristiwa penganiayaan
itu terjadi pada 26 September 2025, dan korban meninggal dunia pada 2 Oktober
2025, enam hari setelah kejadian.
Jenazah korban
dimakamkan pada Minggu (5/10) sementara pihak keluarga baru melapor ke polisi
pada Kamis (9/10)
Polisi kemudian
melakukan ekshumasi dan otopsi pada Sabtu (11/10) untuk memastikan penyebab
kematian korban. Tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu
proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Hendra
menegaskan, kepolisian akan memproses kasus tersebut secara profesional sesuai
aturan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan
penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” ujarnya. *** Antara News