Padahal, para guru yang
berhak menerima tunjangan sertifikasi sudah diundang ke Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan untuk tanda tangan Surat Perintah Membayar pada tanggal 30 Mei 2023.
Nyatanya, hingga
penghujung Bulan Juni 2023, tunjangan sertifikasi untuk para guru tersebut
belum dibayarkan.
“Berkas-berkas sudah
kita masukkan ke Dinas. Kita juga sudah tandatangan pada akhir Mei. Tidak tahu
kapan bisa cair,” curhat beberapa guru di Kecamatan Malaka Barat, Senin
(26/06/2023).
Terkait ini, Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka belum berhasil dikonfirmasi
wartawan. Sekretaris Dinas Pendidikan yang berhasil dikonfirmasi, mengarahkan
wartawan ke Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK).
Sementara, Kabid GTK,
Jefri Klau yang dikonfirmasi wartawan mengakui tunjangan sertifikasi bagi para
guru belum dibayar. Walau demikian, Jeri mengakui, proses pembayaran sedang
dilakukan.
“SPM (Surat Perintah
Membayar, red) sudah di Keuagan. Meraka masih verifikasi,” tulis Jefri kepada
wartawan melalui pesan whatsapp. *** analisnews.co.id