Dr. Ahmad Atang |
Berkaitan dengan
informasi tersebut, menurut pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang,
Dr. Ahmad Atang, pemalsuan dokumen merupakan
tindakan kriminal.
Namun, kata dia dokumen
apa yang dipalsukan dua politisi tersebut. Jika dokumen yang dimaksud berupa
ijasah, KTP atau akte kelahiran maka, secara hukum ada pelanggaran yang mesti
ditindak.
Menurut dia kejadian
ini memberikan gambaran bahwa oknum politisi tersebut tidak jujur pada
dirinya sendiri dan memiliki catat moral secara sosial.
Publik tidak memberi
respek terhadap politisi yang telah kehilangan hari nurani yang menginginkan
jabatan namun cara yang ditempuh tidak sesuai dengan adab yang baik.
"Secara
adminitrasi harus diskualifikasi dan secara etik harus diumumkan sebagai bentuk
pertanggungjawaban publik," ungkapnya.
Menurut dia, KPU tidak harus
berhenti pada pemetaan kasus tetapi harus bersikap untuk memastikan agar
rakyat tidak salah dalam memilih.
Mengingat ini merupakan
pelanggaran administratif yang berakibat hukum maka, KPU mesti membawa kasus
ini ke rana hukum.
"Hasil verifikasi
tidak saja menentukan keabsahan caleg, namun kejujuran dalam mengikuti semua
prosedur penyelenggara, maka kasus pemalsuan seperti ini masih dalam
domain KPU untuk
memutuskan baik secara hukum, etis maupun administratif," tambahnya.(*) poskupang.com