Imbauan
ini ditandai dengan surat edaran yang dikirim kepada seluruh partai
politik di Kabupaten Malaka.
Hal
ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Kanisius Nahak alias Kenz Nahak kepada
Pos Kupang ketika dihubungi dari Betun, Rabu sore 19 Juli 2023.
"Bagi
para bacaleg kita sudah minta untuk turunkan baliho yang bernuansa kampanye,
dan kita sudah bersurat ke semua partai politik sebagai himbauan,"
jawabnya.
Dikatakan,
baliho/atribut kampanye yang bisa dipasang di dalam kota maupun ruas jalan raya
umum yaitu atribut dari partai peserta Pemilu. Sementara untuk bacaleg boleh
memasang baliho namun desain spanduk /gambarnya tidak boleh mengajak mencoblos
nomor tertentu.
"Ia
karena belum ada penetapan dari pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten
Malaka," tegasnya singkat.
Menurut
dia, untuk aksi penurunan baliho atau atribut kampanye ini, pihaknya akan
melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SaatPol PP) Kabupaten
Malaka.
Sementara,
Plt. Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) atas nama Stefanus Nahak Klau
menyampaikan, dalam pantauan bersama timnya bahwa baliho -baliho para bacaleg
yang bernuansa kampanye sudah diturunkan.
"Ia
terutama di dalam Betun Ibukota Kabupaten Malaka sudah tidak terlihat lagi,
namun untuk di ruas jalan raya umum pihaknya belum bisa memastikan sudah
diturunkan bacaleg atau belum tapi bilamana ia bersama timnya melihat masih
terpasang dipastikan akan diturunkan," tandasnya tegas. (nbs) *** poskupang.com