Tersangka bernama
Yohanes Paulince alias Licun diringkus Tim Buser Polres Belu dipimpin Kanit
Buser Brikpa Elias Martins Dias bersama Anggota di dusun Umato’os, Desa
Badarai, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka pada Sabtu (15/7/2023) kemarin.
Akibat perbuatan
tersangka yang melakukan penganiayaan gunakan sebilah parang, kedua korban
Bartolomeus Iwan Bere mengalami luka senjata tajam pada tangan kiri dan paha
bagian kanan.
Kasat Reskrim Polres
Belu yang dihubungi melalui Kanit Buser Brikpa Elias membenarkan, kejadian
penganiayaan terhadap kedua korban tersebut dilaporkan korban Bartolomeus Iwan
Bere ke Mapolres Belu pada Jumat tanggal 14 Juli pukul 23.30 Wita.
Penganiayaan
menggunakan parang yang dilakukan tersangka Licun kepada kedua korban terjadi
pada hari Kamis tanggal 13 lalu pukul 23.00 Wita bertempat di Seriti, Kelurahan
Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Diketahui, kronologis
sesuai laporan Polisi bahwa, terlapor alias Licun datang menganiaya korban
dengan memukul ke bagian wajah. Selanjutnya menikam korban menggunakan senjata
tajam jenis parang.
Akibat kejadian itu,
korban mengalami luka pada tangan bagian kiri dan paha bagaian kanan korban.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Mgr Gabriel Manek Atambua guna mendapat
perawatan medis.
Lanjut Elias, atas
kejadian tersebut pelapor mendatangi Pos Pelayanan Polres Belu dan melaporkan
kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain
korban, kedua saksi Johan dan Reja telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Tersangka penganiayaan
ditangkap di Desa Badarai, Malaka dan sudah diamankan ke Mapolres Belu guna
proses hukum lebih lanjut,” sebut dia. *** nttonlinenow