"Saya minta maaf
kepada seluruh umat Kristiani di Atambua,
saya sangat menyesal atas perbuatan saya," ujarnya kepada wartawan, Senin
3 Juli 2023,
Tersangka AH juga
mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melakukan aksi pencurian. Ia juga
mengakui hal itu dilakukan karena kebutuhan.
Sementara Itu, Kapolres
Belu, AKBP Richo Simanjuntak dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa
penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/174/VI/2023/SPKT / Polres Belu / Polda NTT, tanggal 26 Juni 2023 tentang
dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Uang).
Kapolres menjelaskan
kronologi bahwa tersangka AH masuk ke dalam pekarangan Gereja dengan cara masuk
melalui celah pagar depan yang agak renggang, kemudian tersangka AH berjalan
menuju taman doa Gua Maria yang berlokasi di samping gereja.
Selanjutnya, kata
Kapolres, tersangka AH melihat kotak derma yang berisi uang.
"Tersangka AH
mengambil uang dari dalam kotak derma dengan cara menggunakan batang lidi dan
melakukan hal yang sama secara berulang kali hingga terkumpul beberapa uang
kertas dengan nominal pecahan uang Rp 20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan
Rp1.000," jelasnya Kapolres Belu dalam
konfrensi persnya yang didampingi Kasat reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri dan
Kasie Humas Polres Belu IPTU I Ketut Karnawa di ruang gelar perkara
Polres Belu.
Kapolres juga
menyampaikan bahwa motif pelaku melakukan pencurian uang derma di Gua Maria Katedral Atambua untuk
membiayai tugas akhir kakaknya yang sementara menempuh pendidikan tinggi di
salah satu perguruan di Kota Kupang.
Atas tindakannya itu,
kata Kapolres, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 Ayat (1)
Ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun.
Lebih lanjut, Kapolres
yang baru menjabat dia bulan lebih tersebut kembali menghimbau kepada warga
masyarakat di Kabupaten Belu agar lebih waspada dan menjaga lingkungan
sekitarnya.
"Mari bersama-sama
saling menjaga terhadap aksi tindak kriminal pencurian," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya,
pelaku berinisial AH tersebut ditangkap aparat gabungan Sat Intelkam
Polres Belu yang
dipimpin oleh Aipda Lucky, Aipda Yanbers dan Bripka Naries Nuwa di Kupang,
Sabtu, 1 Juli 2023 dini hari sekira pukul 04.30 Wita. (Cr23) *** poskupang.com