Uang Derma Dicuri di Gua Maria Gereja Sta. Maria Immaculata Katedral Atambua Kabupaten Belu NTT, Si Pelaku Minta Maaf

Uang Derma Dicuri di Gua Maria Gereja Sta. Maria Immaculata Katedral Atambua Kabupaten Belu NTT, Si Pelaku Minta Maaf

PELAKU - Pelaku pencurian uang derma di depan Gua Maria Gereja Katedral Santa Maria Immaculata Atambua yang berinisial AH (depan) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Katedral Atambua. Senin, 3 Juli 2023. 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pelaku pencurian uang derma di depan Gua Maria Gereja Katedral Santa Maria Immaculata Atambua yang berinisial AH menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Katedral Atambua

"Saya minta maaf kepada seluruh umat Kristiani di Atambua, saya sangat menyesal atas perbuatan saya," ujarnya kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023,

Tersangka AH juga mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melakukan aksi pencurian. Ia juga mengakui hal itu dilakukan karena kebutuhan. 

Sementara Itu, Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/174/VI/2023/SPKT / Polres Belu / Polda NTT, tanggal 26 Juni 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Uang). 

Kapolres menjelaskan kronologi bahwa tersangka AH masuk ke dalam pekarangan Gereja dengan cara masuk melalui celah pagar depan yang agak renggang, kemudian tersangka AH berjalan menuju taman doa Gua Maria yang berlokasi di samping gereja. 

Selanjutnya, kata Kapolres, tersangka AH melihat kotak derma yang berisi uang. 

"Tersangka AH mengambil uang dari dalam kotak derma dengan cara menggunakan batang lidi dan melakukan hal yang sama secara berulang kali hingga terkumpul beberapa uang kertas dengan nominal pecahan uang Rp 20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000," jelasnya Kapolres Belu dalam konfrensi persnya yang didampingi Kasat reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri dan Kasie Humas Polres Belu IPTU I Ketut Karnawa di ruang gelar perkara Polres Belu

Kapolres juga menyampaikan bahwa motif pelaku melakukan pencurian uang derma di Gua Maria Katedral Atambua untuk membiayai tugas akhir kakaknya yang sementara menempuh pendidikan tinggi di salah satu perguruan di Kota Kupang.

Atas tindakannya itu, kata Kapolres, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun.

Lebih lanjut, Kapolres yang baru menjabat dia bulan lebih tersebut kembali menghimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Belu agar lebih waspada dan menjaga lingkungan sekitarnya. 

"Mari bersama-sama saling menjaga terhadap aksi tindak kriminal pencurian," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pelaku berinisial AH tersebut ditangkap aparat gabungan Sat Intelkam Polres Belu yang dipimpin oleh Aipda Lucky, Aipda Yanbers dan Bripka Naries Nuwa di Kupang, Sabtu, 1 Juli 2023 dini hari sekira pukul 04.30 Wita. (Cr23) *** poskupang.com






 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama