Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi merilis aturan terbaru penggunaan
seragma sekolah.
Aturan iti terkait
dengan penggunaan seragam sekolah siswa dalam tahun ajaran baru
2023/2024, berlaku untuk SD, SMP, dan SMA serta SMK.
Ada berbagai
jenis seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud untuk
tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.
Di tahun ajaran baru
2023/2024, penggunaan pakaian ini harus memperhatikan hari dan atribut yang
akan digunakan.
Diketahui,
penggunaan seragam sekolah bagi siswa-siswi merupakan kewajiban.
Sebab telah diatur dalam peraturan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang disahkan oleh Menteri Pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 berbunyi
tentang pakaian seragam sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah, terdapat beberapa jenis pakaian yang diatur dengan cermat.
Dengan adanya aturan
resmi ini, diharapkan penggunaan seragam sekolah siswa pada
tahun ajaran baru 2023/2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
Dilansir dari
wartaguru.id berikut ketentuan mengenai seragam sekolah siswa
untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang masih berlaku dan dapat menjadi acuan
untuk tahun ajaran baru 2023/2024 yaitu:
Seragam Nasional
Jenis pertama
adalah seragam nasional, seragam ini menjadi salah satu
jenis yang diwajibkan. Seragam nasional ini harus dikenakan pada
setidaknya hari Senin dan Kamis.
Selain itu, jenis
nasional juga wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Jenis seragam ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut
adalah ketentuannya:
Siswa SD/SLB dapat
menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati.
Siswa SMP/SLMPLB dapat
menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua.
Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB
dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna
abu-abu.
Seragam Khas Sekolah
Untuk seragam khas
dari masing-masing sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menetapkan
model dan warnanya.
Penetapan ini juga
harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat
ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Seragam Pramuka
Seragam lainnya
adalah seragam pramuka. Model dan warna seragam pramuka
mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hari
penggunaannya ditentukan oleh sekolah.
Pakaian Adat
Jika seragam nasional
ditentukan oleh pemerintah dan seragam/pakaian khas sekolah ditentukan
oleh masing-masing satuan pendidikan, model dan warna pakaian adat mengikuti
ketentuan dari pemerintah daerah.
Dalam penggunaan
pakaian sekolah, terutama nasional, pada hari pelaksanaan upacara bendera,
penggunaan atribut topi pet dan dasi menjadi kewajiban.
Siswa SD menggunakan
topi pet dan dasi berwarna merah hati, siswa SMP menggunakan warna biru tua,
dan siswa SMA menggunakan warna abu-abu. Pada bagian depan topi, harus tertera
logo Tut Wuri Handayani. ***