SIDANG. Terdakwa Alfred Baun serius mendengar amar tuntutan yang dibacakan JPU Adrew Keya di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (1/8). (FOTO: ISTIMEWA). |
Amar tuntutan tersebut
dibacakan JPU Andrew Keya, didampingi Rey Tacoy, dalam sidang lanjutan kasus
dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan
Tipikor, Selasa (1/8).
Selain hukuman kurungan
penjara, terdakwa Alfred
Baun juga didenda sebesar Rp. 250.000.000 dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1
(satu) tahun.
Menetapkan agar
terdakwa segera ditahan jenis Rutan segera setelah putusan diucapkan.
"Menyatakan terdakwa Alfred Baun,
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal
mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sebagaimana dakwaan penuntut imum,"
katanya.
Pantauan Timor Express,
sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU itu dipimpin Hakim Sarlota Suek,
didampingi dua hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina. Sementara
Panitera Pengganti, Dian Ekawati Septory.
Terdakwa Alfred Baun,
hadir di ruang sidang didampingi kuasa hukum, Jemmy Haekase. Setelah selesai
membacakan amar tuntutan JPU, Hakim menunda persidangan dan dibuka kembali pada
tanggal 15 Agustus 2023 dengan agenda Pleidoi dari terdakwa Alfred Baun.
(r1) *** timexkupang.fajar.co.id