Besaran Kerugian Negara Akibat Perbuatan dari 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Besaran Kerugian Negara Akibat Perbuatan dari 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

PENAHANAN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Kabupaten Manggarai Barat. 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Berdasarkan perhitungan ahli appraisal Pemerintah Provinsi NTT pada laporan hasil penilaian nomor: BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp 1.547.958.670,18 per tahun.

"Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp 8.522.752.021,08 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Agung Raka, SH.,MH.

Dari hal itu, Kejati NTT lalu menetapkan dua tersangka yakni Thelma D.S Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT. Sarana Investama.

Keduanya diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata dia.

Adapun pemberitaan sebelumnya menyebutkan, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Kabupaten Manggarai Barat.

Tanah seluas 31.670 m2; milik Pemprov NTT itu berada di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Setelah diselidiki oleh tim penyelidik Pidsus Kejari NTT, telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Dua tersangka ditetapkan pada Senin 31 Juli 2023 di Kantor Kejati NTT usai melakukan rangakaian pemeriksaan. Tersangka sebelum dibawa ke Rutan, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Kasi Penkum Kejati NTT Agung Raka, SH.,MH menjelaskan, tanah itu merupakan hibah dari Kementerian Pariwisata RI pada tahun 2012 lalu. Kementerian Pariwisata menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya NTT kepada gubernur NTT.

Kemudian, pada tanggal 23 Mei 2014 Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Nomor: HK.530 Tahun 2014 - Nomor:
04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas
Tanah milik Pemprov NTT tersebut.

"Kemudian pada tahun 2021 terdapat temuan tim Auditor BPK yang menilai bahwa kontribusi kerja sama itu sangat rendah sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut namun tidak ada tanggapan dari pihak PT. SIM," ujarnya. *** flores.tribunnews.com





Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama