PENAHANAN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Kabupaten Manggarai Barat. |
"Sehingga kerugian
negara yang ditimbulkan dari
perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp 8.522.752.021,08 berdasarkan
laporan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor:
PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Agung Raka,
SH.,MH.
Dari hal
itu, Kejati NTT lalu menetapkan dua tersangka yakni Thelma D.S Bana selaku
Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT.
Sarana Investama.
Keduanya diduga
melanggar ketentuan Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap
kedua tersangka langsung
dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan
di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata dia.
Adapun pemberitaan
sebelumnya menyebutkan, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan
dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah
Provinsi (Pemprov) NTT di Kabupaten Manggarai Barat.
Tanah seluas 31.670 m⊃2; milik Pemprov NTT itu berada di Kelurahan
Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Setelah diselidiki oleh
tim penyelidik Pidsus Kejari NTT, telah menemukan alat bukti yang cukup untuk
menetapkan tersangka.
Dua tersangka
ditetapkan pada Senin 31 Juli 2023 di Kantor Kejati NTT usai melakukan
rangakaian pemeriksaan. Tersangka sebelum dibawa ke Rutan, dilakukan
pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Kasi Penkum Kejati NTT
Agung Raka, SH.,MH menjelaskan,
tanah itu merupakan hibah dari Kementerian Pariwisata RI pada tahun 2012 lalu.
Kementerian Pariwisata menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen
Pariwisata, Seni dan Budaya NTT kepada gubernur NTT.
Kemudian, pada tanggal
23 Mei 2014 Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT.
Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Nomor: HK.530 Tahun 2014 - Nomor:
04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di
atas
Tanah milik Pemprov NTT tersebut.
"Kemudian pada
tahun 2021 terdapat temuan tim Auditor BPK yang menilai bahwa kontribusi kerja
sama itu sangat rendah sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap
perjanjian tersebut namun tidak ada tanggapan dari pihak PT. SIM,"
ujarnya. *** flores.tribunnews.com