Bupati Malaka Simon Nahak saat memberikan keterangan Pers terkait dana seroja kepada awak Media, Kamis (17/8/2023). (victorynews.id/Wilfrid Wedi) |
"Saya
mempersilakan karena pertanggungjawaban pidana bukan badan hukum atau apa
namanya tapikan perorangan. Silahkan, (Go Ahead) sebab saya tidak menutup
apapun. Terserah," ucap Bupati Simon Nahak kepada
Wartawan, Kamis (17/8/2023).
Bupati Malaka menyampaikan
itu usai memimpin apel HUT ke 78 RI di Lapangan Umum Betun, Desa Wehali,
Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.
Ia menggarisbawahi
kepada wartawan untuk harus pahami bahwa negara ini mengandung trias politica.
Jadi, siapapun tidak bisa paksa Bupati untuk bertindak ambil kekuasaannya
yudikatif.
"Bagi saya memang
harus terbuka sebab zaman sekarang mau tutup model apapun pasti akan dibuka
kok. Saya silakan saja, siapa yang melakukan kesalahan dia bertanggung jawab.
Karena bagi saya kerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Itu kan sudah
diinstruksikan karena hasil monitor sudah diserahkan kepada beliau, silahkan
dikerjakan," jelasnya.
Simon menegaskan bahwa
dirinya tidak menutup apapun dan siapapun.
"Tapi harus tolong
dipahami, tugas saya kan eksekutif jangan dipaksakan saya untuk ambil alih
Polisi, Jaksa dan Hakim punya tugas, nanti saya juga salah," ketusnya.
Ketika ditanya, apakah
dugaan kasus korupsi dana seroja tersebut
diserahkan kepada pihak berwewenang? ia mengatakan, ya silahkan. Negara ini
negara hukum.
"Tentu, kita butuh
proses. Dan memang kita lihat sendiri kan. Contoh seperti kasus bawang merah
sampai dengan hari ini kan sedang diproses. Jadi, saya tidak bisa
mengintervensi dan menghalangi siapapun. Apalagi soal menghalangi tidak mungkin
saya lakukan itu," terangnya.
Ketika ditanya siapa
yang bertanggungjawab atas pembangunan bantuan rumah seroja yang diduga
bermasalah itu? Bupati Simon mendaraskan, jelas ada Penjabat Pembuat Komitmen
(PPK) jelas ada Badan yang menangani. Jelas, silahkan saja.
Ketika disinggung
tentang pembangunan Puskesmas Weliman yang mangkarak, kata Simon, sudah
diproses oleh Kejaksaan.
Disinggung lagi,
terkait dengan keberangkatan ke negara Timor Leste beberapa minggu lalu, apakah
mendapat surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau dari
Gubernur NTT.
"Kata Bupati
Simon, ia jelas Pak, ada izin. Saya ini orang hukum tidak mungkin saya jalan
tanpa izin," terangnya. *** victorynews.id