Kabar Menggembirakan, Kemenag Resmi Menerbitkan Petunjuk Teknis Inpassing untuk Guru Madrasah Non ASN

Kabar Menggembirakan, Kemenag Resmi Menerbitkan Petunjuk Teknis Inpassing untuk Guru Madrasah Non ASN



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Petunjuk Teknis Inpassing Kemenag baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk penyetaraan jabatan dan pangkat fungsional guru madrasah yang bukan ASN atau Inpassing.

Inpassing mengacu pada pengakuan guru madrasah dengan sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, dan masa kerja untuk guru non-ASN.

Salah satu bukti perhatian Presiden Jokowi terhadap guru madrasah adalah pembuatan Inpassing untuk guru non-ASN, menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan demikian, guru madrasah yang tidak berafiliasi dengan ASN akan menerima kompensasi yang setara dengan golongan jabatan mereka.

Menag menyatakan pada Jumat, 11 Agustus 2023, bahwa guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.

Pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non-ASN dikenal sebagai kesetaraan jabatan dan pangkat.

Dalam proses ini, kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat guru akan disusun menggunakan angka kredit dan pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru ASN.

Tujuan penyetaraan ini adalah untuk memastikan bahwa guru madrasah non-ASN akan diposisikan setara dengan guru ASN.

Kondisi ini adalah bagian dari rekognisi kinerja guru madrasah non-ASN.

Sebagaimana dikutip  dari Antara, Menag Yaqut menyatakan, “Saya sudah meminta Dirjen Pendidikan Islam untuk mempercepat proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini sebagai upaya rekognisi.”

Menurut M Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, implementasi program inpassing guru madrasah non-ASN akan segera diakselerasi.

Ia menyatakan bahwa ia telah menyetujui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4111, yang berkaitan dengan Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah non-ASN yang Bersertifikat Pendidik, mulai 1 Agustus 2023.

Petunjuk teknis ini terbit menurutnya menjadi bentuk penataan untuk guru madrasah non ASN, khususnya bagi mereka yang memiliki sertifikat pendidik.

“Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” lanjut M Ali.

Keputusan Dirjen itu menurutnya merupakan dasar serta pedoman proses selanjutnya sebelum penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah non PNS untuk Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.

“Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023,” ucap M Ali.

Program ini ditujukan untuk guru non-ASN yang bersertifikat pendidik yang mengabdi di madrasah, menurut Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag.

Dia menyatakan bahwa guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya sebelum 1 Januari 2012 oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Untuk memberikan kesetaraan kepada guru madrasah yang tidak berafiliasi dengan ASN, mereka harus memenuhi persyaratan berikut: memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK), terdaftar di Simpatika Kemenag, dan memiliki Sertifikat Pendidik dari Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Syarat tambahan adalah tidak pernah menerima penetapan kesetaraan jabatan dan pangkat dari Kemenag, yang merupakan kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan bidang pendidikan, sebelum 1 Januari 2012.

Demikian informasi mengenai Kabar Menggembirakan, Kemenag Resmi Menerbitkan Petunjuk Teknis Inpassing untuk Guru Madrasah Non ASN, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama