Inpassing mengacu pada
pengakuan guru madrasah dengan sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, dan
masa kerja untuk guru non-ASN.
Salah satu bukti
perhatian Presiden Jokowi terhadap guru madrasah adalah pembuatan Inpassing
untuk guru non-ASN, menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dengan demikian, guru
madrasah yang tidak berafiliasi dengan ASN akan menerima kompensasi yang setara
dengan golongan jabatan mereka.
Menag menyatakan pada
Jumat, 11 Agustus 2023, bahwa guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan
golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan
hasil kesetaraan golongan tersebut.
Pengakuan terhadap
kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non-ASN
dikenal sebagai kesetaraan jabatan dan pangkat.
Dalam proses ini,
kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat guru akan disusun menggunakan
angka kredit dan pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru ASN.
Tujuan penyetaraan ini
adalah untuk memastikan bahwa guru madrasah non-ASN akan diposisikan setara
dengan guru ASN.
Kondisi ini adalah
bagian dari rekognisi kinerja guru madrasah non-ASN.
Sebagaimana
dikutip dari Antara, Menag Yaqut menyatakan, “Saya sudah meminta Dirjen
Pendidikan Islam untuk mempercepat proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini
sebagai upaya rekognisi.”
Menurut M Ali Ramdhani,
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, implementasi program inpassing guru
madrasah non-ASN akan segera diakselerasi.
Ia menyatakan bahwa ia
telah menyetujui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4111, yang berkaitan
dengan Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru
Madrasah non-ASN yang Bersertifikat Pendidik, mulai 1 Agustus 2023.
Petunjuk teknis ini
terbit menurutnya menjadi bentuk penataan untuk guru madrasah non ASN,
khususnya bagi mereka yang memiliki sertifikat pendidik.
“Sehingga, diharapkan
akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” lanjut M Ali.
Keputusan Dirjen itu
menurutnya merupakan dasar serta pedoman proses selanjutnya sebelum penerbitan
Surat Keputusan Inpassing guru madrasah non PNS untuk Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
“Kita harap semoga
proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023,” ucap M Ali.
Program ini ditujukan
untuk guru non-ASN yang bersertifikat pendidik yang mengabdi di madrasah,
menurut Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah
Kemenag.
Dia menyatakan bahwa
guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya
sebelum 1 Januari 2012 oleh Kementerian Agama dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Untuk memberikan
kesetaraan kepada guru madrasah yang tidak berafiliasi dengan ASN, mereka harus
memenuhi persyaratan berikut: memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK),
terdaftar di Simpatika Kemenag, dan memiliki Sertifikat Pendidik dari Lembaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Syarat tambahan adalah
tidak pernah menerima penetapan kesetaraan jabatan dan pangkat dari Kemenag,
yang merupakan kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan
bidang pendidikan, sebelum 1 Januari 2012.
Demikian informasi
mengenai Kabar Menggembirakan, Kemenag Resmi Menerbitkan Petunjuk
Teknis Inpassing untuk Guru Madrasah Non ASN, semoga dapat bermanfaat
bagi Anda.