Ilustrasi surat suara |
Sejauh ini belum ada
reaksi dari para bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Hal ini disampaikan
oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Malaka, Bartimeus Nahak kepada
Pos Kupang, Sabtu 19 Agustus 2023.
Dikatakan, dari 418
caleg terdapat 54 caleg tidak memenuhi syarat sehingga KPU Kabupaten Malaka menetapkan
364 DCS.
"Pengajuan
terakhir 418 caleg tapi 54 orang tidak memenuhi syarat sehingga yang kita list
dalam DCS sebanyak 364 orang," jelasnya.
Dia menjelaskan,
setelah diumumkan DCS belum ada pengaduan dari caleg yang masuk ke KPU Kabupaten Malaka. Dan
situasi di Kantor KPU Kabupaten Malaka biasa-biasa
saja atau dalam situasi normal.
Bila ada pengaduan bisa
disampaikan ke KPU Kabupaten Malaka dan
KPU akan menindaklanjuti sesuai ketentuan atau peraturan perundangan -undangan
yang berlaku.
Sementara bacaleg atas
nama Uncianus Natalius Teti Nahak, SH.,MH asal Partai Amanat Nasional (PAN)
mengatakan, setelah pengumuman DCS oleh KPU Kabupaten Malaka ia
merasa legah karena namanya terdaftar.
"Sempat merasa
tegang karena kuatirnya nama tidak keluar. Sehingga ia terus memantau melalui
Silon KPU Kabupaten Malaka. Tapi
bersyukur karena 25 orang caleg dari PAN namanya diumumkan di DCS yang artinya
memenuhi syarat," tandasnya. *** poskupang.com