Penganiayaan yang
ditangani Polresta Kupang Kota sejak bulan Juni-Juli 2023.
Kasus tindak pidana pada bulan Juni sebanyak 167 kasus dan bulan Juli ada 147
kasus tindak pidana.
"Tindak Pidana
Penganiayaan menempati urutan pertama dengan jumlah 40 kasus di bulan Juni
2023, dan 27 kasus di bulan Juli 2023," jelas Kapolresta Kupang Kota,
Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Sabtu 19 Agustus 2023.
Selain kasus tindak
pidana, kata Kombes Pol Rishian, kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) juga
mengalami peningkatan di bulan Juni ke Juli.
Di mana, kata dia pada
Juni 2023 ada 22 kasus lakalantas dan Juli 2023 naik menjadi 24 kasus
lakalantas.
Tak sampai disitu,
menurut dia untuk korban jiwa akibat lakalantas juga mengalami peningkatan.
"Korban meninggal
dunia akibat lakalantas di bulan Juni 2023 ada 1 kasus dan bulan Juli 2023 naik
menjadi 3 kasus ," tandasnya.
Orang nomor satu di
Polresta Kupang Kota itu menambahkan bahwa kasus tindak pidana penganiayaan
menempati urutan pertama, yang diawali dengan mabuk-mabukan.
"Saya harap, peran
Karang Taruna untuk menekan atau menurunkan jumlah kasus penganiayaan dengan
melakukan pendekatan kepada para pemuda, seperti mengadakan kegiatan-kegiatan
yang positif sehingga mengurangi pemuda untuk duduk sekedar nongkrong di pinggir
jalan," harapnya.
Kapolresta juga
mengajak masyarakat Kota Kupang untuk membangun Sistem Keamanan Lingkungan
(Siskamling) di setiap RT.
"Saya sudah
berkeliling ke kelurahan, dan mengajak warga membangun Pos Kamling, dengan
tujuan untuk secara bersama-sama polisi menjaga kamtibmas," ungkapnya.
Kapolresta menekankan
jika ada warga yang membangun Pos Kamling di RT-nya pada bulan Agustus
2023, akan diberikan reward.
"Keamanan adalah
tugas Polisi, namun dengan keterbatasan personel, harus bekerjasama dengan
pihak lain untuk mewujudkan kondusifitas wilayah," pungkasnya.(*) poskupang.com