"Hari ini penyidik
Kejaksaan NTT menahan satu tersangka baru dalam kasus aset tanah pemerintah NTT
di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A
Raka Putra Dharmana di Kupang, Rabu, (2/8/2023).
Ia mengatakan penahanan
itu dilakukan penyidik tindak pidana korupsi Kejati NTT sesuai surat perintah
penahanan Print-339/N.3.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 setelah dilakukan
pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.
Dia menjelaskan
tersangka diduga bersama-sama dengan Heri Pranyoto (HP) selaku Direktur PT
Sarana Investama Manggabar (SIM), yang sebelumnya sudah ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin
(31/7/2023), mengurus penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan hak guna
bangunan (HGB) atas nama PT SIM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai
Barat, dengan masa berlaku selama 30 tahun yang tidak sesuai masa berlaku
perjanjian kerja sama, yakni selama 25 tahun.
Tersangka LCS juga
disangkakan melanggar ketentuan primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Menurut Raka Putra
Dharmana setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan
Tinggi NTT melakukan penahanan terhadap tersangka LCS di Lapas Wanita Kupang
selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya Kejati NTT
telah menahan dua tersangka yaitu Thelma DS selaku Kabid Pemanfaatan Aset Setda
Provinsi NTT dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar
dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670
m2 milik pemerintah provinsi setempat.
Berdasarkan
penghitungan ahli apprisal Pemerintah Propinsi NTT pada laporan hasil penilaian
nomor BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang
seharusnya adalah Rp1.547.958.670,18 setiap tahun sehingga kerugian negara yang
ditimbulkan dari perbuatan para tersangka terdapat kerugian negara mencapai
Rp8,5 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi
NTT. *** antaranews.com