Kejati NTT tahan satu lagi tersangka kasus aset tanah Labuan Bajo

Kejati NTT tahan satu lagi tersangka kasus aset tanah Labuan Bajo

Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan tersangka Lydia Chrisanty Sunaryo (kiri memakai rompi) selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Povinsi NTT, di Kupang, Rabu (2/8/2023). ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Tinggi NTT.


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan satu tersangka baru Lydia Chrisanty Sunaryo (LCS) selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 M2 milik Pemerintah Propinsi NTT di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat yang diduga merugikan negara sekitar Rp8,5 miliar.

"Hari ini penyidik Kejaksaan NTT menahan satu tersangka baru dalam kasus aset tanah pemerintah NTT di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, Rabu, (2/8/2023).

Ia mengatakan penahanan itu dilakukan penyidik tindak pidana korupsi Kejati NTT sesuai surat perintah penahanan Print-339/N.3.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 setelah dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.

Dia menjelaskan tersangka diduga bersama-sama dengan Heri Pranyoto (HP) selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin (31/7/2023), mengurus penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan hak guna bangunan (HGB) atas nama PT SIM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, dengan masa berlaku selama 30 tahun yang tidak sesuai masa berlaku perjanjian kerja sama, yakni selama 25 tahun.

Tersangka LCS juga disangkakan melanggar ketentuan primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Raka Putra Dharmana setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penahanan terhadap tersangka LCS di Lapas Wanita Kupang selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya Kejati NTT telah menahan dua tersangka yaitu Thelma DS selaku Kabid Pemanfaatan Aset Setda Provinsi NTT dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik pemerintah provinsi setempat.

Berdasarkan penghitungan ahli apprisal Pemerintah Propinsi NTT pada laporan hasil penilaian nomor BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp1.547.958.670,18 setiap tahun sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka terdapat kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi NTT. *** antaranews.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama