Ini sebagai bentuk
implementasi dari program Sakti Go Layanan Administrasi Kependudukan. Program
inovasi baru untuk melayani masyarakat Kabupaten Malaka, yakni menikah langsung
dapat akta perkawinan.
Simon Nahak
menyampaikan hal ini saat silahturahmi dari Pimpinan Redaksi Pos Kupang, Hasyim
Ashari bersama Supervisior Iklan, Kristanto Bisilisin dan Wartawan Senior Paul
Burin di Rumah Jabatan Bupati, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Selasa
pagi 1 Agustus 2023.
Menurut dia, program
tersebut merupakan terobosan pemerintah kabupaten Malaka Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil dalam mengimplementasikan visi-misi Bupati untuk mempermudah
layanan administrasi masyarakat dengan sistem jemput bola, berbasis teknologi
digital.
"Saya
menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil)
Kabupaten Malaka mendesain menyerahkan langsung Akta Perkawinan bagi pasangan
yang baru selesai melaksanakan prosesi dan pemberkatan pernikahan," kata Simon Nahak.
Dikatakan, program
tersebut sudah disosialisasikan pada saat kegiatan bersama masyarakat. Sebagai
contoh ia sosialisasi pada kegiatan Bimtek Sistem Administrasi Kependudukan
(Siak) kepada seluruh kepala desa dan petugas pelayanan administrasi
kependudukan di Kabupaten Malaka guna mewujudkan pelayanan kependudukan
yang lebih baik bagi masyarakat.
"Waktu itu
Bimteknya diikuti peserta dari Kecamatan Laenmanen sebanyak 60 peserta
Kecamatan Iokufeu 40 peserta Kecamatan Sasitamean 50 peserta,"
ungkapnya.
Lebih jauh Bupati Malaka mengatakan, bahwa setiap
pasangan muda yang ber KTP Malaka menikah di wilayah hukum Malaka langsung
disiapkan akta pernikahannya, hal itu sudah dilakukan di Desa Bakiruk
kepada masyarakat setempat baru-baru ini dan Fransiskus Xaverius Taolin
alias Ans Taolin bersama Maria Femiyani B. Man di Belu, Jumat 21 Juli 2023 yang
lalu.
"Program ini sudah
tertuang dalam Program SAKTI dan program tersebut merupakan akronim dengan
kepanjangan Swasembada Pangan Adat Istiadat, Seni Budaya dan Olahraga. Kualitas
Sumber Daya Manusia. Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Berwibawa, Inovatif
dan Bebas dari Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), papar Simon Nahak.
Yang kedua, lanjut
Bupati Simon Nahak, mewajibkan seluruh kepala desa
melegalkan nikah secara adat oleh pemerintah desa setempat, melalui lembaga
adat kita sudah punya peraturan daerah (perda) tentang penataan lembaga
adat dan sudah terbentuk bisa di libatkan. tujuannya adalah untuk mencegah
terjadinya perceraian dalam perkawinan.
"Kalau sudah
menikah secara adat sudah ada akta atau sertifikat dan harus dilanjutkan berkat
nikah di gereja, jangan sampai sebatas nikah secara adat saja dan terjadi
perceraian. Program ini pro rakyat guna mencegah perceraian yang meningkat
setiap saat," jelasnya.
Simon Nahak berharap
Disdukcapil dengan pihak gereja-gereja yang ada di Malaka, juga harus bekerja
sama.
“Terobosan pelayanan
publik secara langsung dengan terjun ke masyarakat, Demi meningkatkan
Sumber daya manusia segera lakukan juga bagi bayi yang baru saja lahir,
yang kami sebut dengan program ‘Lahir Langsung Dapat Akta’ dan merupakan inovasi
pelayanan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka untuk
memberikan langsung Akta Kelahiran kepada bayi yang ibunya baru saja melalui
proses partus, baik di Puskesmas ataupun Rumah Sakit," tutur Simon Nahak.
Fransiskus Xaverius
Taolin alias Ans Taolin ketika dihubungi Pos Kupang mengatakan, ia secara
pribadi menyampaikan apresiasi terhadap inovasi dari pemerintah tersebut.
"Tentunya ini
sangat membantu masyarakat dan mempermudah pasangan muda yang menikah
memperoleh akta perkawinan. Sehingga ia meminta pelayanan harus berlaku sama
kepada seluruh masyarakat kabupaten Malaka," ucapnya.
Pimpinan Redaksi Pos
Kupang, Hasyim Ashari memberi apresiasi yang
positif atas terobosan -terobosan Bupati Malaka dalam
rangka memajukan daerah.
"Semoga terobosan
-terobosan tersebut membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten
Malaka,"singkatnya.
Sementara, Plt. Kepala
Dinas Dukcapil Emirentiana Bere, SH.,MH, menyampaikan
bimbingan teknis terkait inovasi baru ini sudah dilakukan di 12 Kecamatan di
Kabupaten Malaka.
Dirincikannya, dari 12
Kecamatan tersebut dibagi sebanyak 4 titik bimbingan teknis/bimtek.
Di Kecamatan Malaka
Timur, terdapat 50 orang Kecamatan Kobalima 60 orang
Kecamatan Botin Leobele 40 orang.
Semetara itu, bimtek
di Kantor Camat Weliman diikuti
150 orang, Kecamatan Weliman 50 orang
Kecamatan Malaka tengah 60 orang sedangkan Kecamatan Kobalima Timur 40
orang.
Kecamatan Malaka Barat
50 orang, Kecamatan Rinhat 60 orang, dan Kecamatan Wewiku 40 orang.
"Sehingga total
keseluruhan peserta/orang yang mengikuti bimtek ini diikuti sebanyak 600
orang," tandasnya. (*)
Artikel
ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan
judul Bupati Malaka Sebut Bagi Pasangan yang Menikah Langsung Dapat Akta
Perkawinan, https://kupang.tribunnews.com/2023/08/01/bupati-malaka-sebut-bagi-pasangan-yang-menikah-langsung-dapat-akta-perkawinan?page=2.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru