Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal/Arie) |
Keenam
tersangka tersebut yakni, Kabid Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura
dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Yosef Kalau Berek; Kabag Pengadaan Barang atau
Jasa Setda Malaka, Martinus Bere; Staf Bagian Administrasi Pembangunan Setda
Malaka, Agustinus Klau Atok.
Kemudian,
Pelaksana Bidang Cipta Karya dan Perumahan pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka,
Karolus Antonius Kerek; serta dua pihak swasta, Severinus Defrikandus Siribein
dan Baharuddin Tony. Berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan
ke tahap penuntutan.
"Tim
jaksa KPK, bertempat di Polda NTT telah selesai dilaksanakan penerimaan
tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa KPK dengan tersangka Yosef Klau Berek
dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya,
Jumat (25/8/2023).
Para
tersangka tersebut bakal segera diadili terkait dugaan korupsi pengadaan benih
bawang di NTT. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat ini sedang menyusun
surat dakwaan untuk keenam tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke
pengadilan.
"Penahanan
saat ini menjadi wewenang tim JPU untuk 20 hari kedepan dengan tempat penahanan
dititipkan di Rutan Polda NTT dan Rutan kelas 2B Kupang NTT," kata Ali.*** okezone.com