Pengunjung melihat dari dekat Ikan Duyung Bernama Mawar yang virall di NTT, ternyata habitatnya dekat Bandara Mali, Alor, NTT. (Tangkapan Layar) |
IkanDuyung yang bernama Mawar ini
hidup di perairan Mali, dekat Bandara Mali, Kabupaten Alor, NTT.
Ikan Duyung yang bernama mawar itu
dikenal masyarakat Alor sebagai Ikan Dugong sejak beberapa tahun silam.
Biasanya ikan duyung jantan
ini dipanggil oleh pawang sehingga muncul ke permukaan air laut dan bisa
bersentuhan fisik dengan manusia.
Bagi para pengunjung yang ingin melihat
langsung ikan duyung ini
bisa menggunakan perahu dari bandara Mali sekitar 5 menit, tepatnya melalui
pintu gerbang wisata laut di Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten
Alor.
Akan tetapi para pengunjung dilarang untuk mengotori
laut dan tak boleh menyentuh langsung mawar.
Sebenarnya, selain mawar ada seekor ikan duyung lain
yang diketahui sebagai induknya, tetapi seiring berjalannya waktu induk
dari Mawar sudah
tidak ada lagi. Entah ke mana perginya.
Panggilan mawar untuk ikan duyung itu,
ternyata juga diberi oleh salah satu penduduk yang pertama kali menemukannya.
Nama mawar ini dipakai hingga
saat ini walaupun ikan
duyung itu jantan.
Mawar juga
kadang tidak bisa ditemui pengunjung karena mawar sering mencari makan
hingga ke Pulau Sikka.
Mawar sering
ditemukan di Perairan mali karena banyak banyak rumput laut.
"Mawar ini
hanya memakan rumput laut disekitar perairan ini, dia tidak makan daging
sehingga kadang banyak ikan-ikan kecil yang mengikutinya sambil mencari
makan," ujar salah satu pemandu, Ina.
Untuk mudah bertemu dengan Mawar, pada bulan September dan
Oktober menjadi waktu yang tepat.
Keberadaan Mawar saat ini ternyata
sangat berdampak bagi perekonomian warga setempat melalui daya tarik wisatanya.
Karena itu, mawar juga sudah dilindung
melalui Peraturan Bupati Alor Nomor 7 tahun 2018 terkait menjaga kelestarian
Dugong.
Selain itu Mawar sudah berhasil
menjadi primadona wisata perairan di Alor.
Kawasan tempat beradanya Mawar seluas 276,693.38
hektare dan masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan (Suaka Alam Perairan Selat
Pantar dan Laut Sekitarnya).
Kawasan ini telah resmi ditetapkan pada tanggal 16
Juni 2015 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/KEPMEN-KP/2015.*** victorynews.id