TPDI-NTT Pertanyakan Visi Anti Korupsi Bupati Simon Nahak Dalam Proyek Rumah Bencana Seroja Malaka |
Menurut Bupati Malaka Dr. Simon Nahak,
S.H., M.H. bahwa audit dan evaluasi semua OPD di wilayahnya adalah untuk
mencegah korupsi,
sehingga semua bisa bersih, kerja keras, jujur berkomitmen serta ikhlas demi
Kabupaten Malaka.
Komitmen
pemberantasan korupsi Bupati Malaka Dr. Simon Nahak,
S.H., M.H. demi merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas
pemerintahannya, rupa-rupanya sedang diuji dan dipertaruhkan dalam proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka.
Diketahui bahwa akibat
bencana seroja pada
bulan April 2021, Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) di bulan Maret 2022 telah merealisasikan Dana Siap Pakai (DSP)
senilai Rp 60.460.000.000,-(enam puluh miliar empat ratus enam puluh juta
rupiah) ke Kabupaten Malaka.
Pemerintah
Kabupaten Malaka melalui
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka kemudian
memperuntukkan anggaran senilai Rp 60.460.000.000,-(enam puluh miliar empat
ratus enam puluh juta rupiah) untuk proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka.
Perinciannya, bantuan bagi rumah yang rusak ringan
sebesar Rp 10 juta, rusak sedang sebesar Rp 25 juta dan rusak berat sebesar Rp
50 juta, dimana secara keseluruhan ada 3. 292 unit rumah yang dapat bantuan melalui Dana
Siap Pakai dari BNPB, yaitu rumah yang
rusak ringan 2. 336 unit, rusak sedang 428 unit dan rusak berat 528 unit rumah.
Padahal di bulan
Februari 2023, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Malaka Gabriel Seran yang
juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja, pernah menyatakan
bahwa pekerjaan rehab ringan dan rehab sedang sudah rampung 100 persen,
sedangkan untuk kategori rehab berat akan rampung di bulan April 2023.
Pernyataan Gabriel
Seran selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Malaka saat itu ternyata
tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sebab masih terdapat klasifikasi rehab
ringan dan rehab sedang yang tersendat-sendat progresnya di Desa Naas, Kecamatan Malaka Barat.
Lalu disepanjang jalan
utama melintasi Desa Motaulun - Kecamatan Malaka Barat, terdapat
beberapa unit Rumah Seroja klasifikasi rehab
berat dibiarkan mangkrak, tinggal rangka, sementara, beberapa unit Rumah Seroja yang sudah diatap
dan didinding terbengkalai tanpa finishing, serta belum dapat dimanfaatkan.
Gabriel Seran kemudian
dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Malaka Bidang Hukum, dan
sejak tanggal 22 Juli 2023 Rochus Gonzales Funay Seran ditunjuk oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak,
S.H., M.H. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Malaka.
Rochus Gonzales Funay
Seran menegaskan telah melakukan uji petik di lokasi namun ada ketidaksesuaian
antara fakta di lapangan dengan laporan yang masuk, yaitu beberapa unit rumah yang tinggal rangka
dan terancam total loss, padahal batas waktu penyelesaian yang diberikan
BNPB-RI kepada BPBD Malaka adalah
tanggal 14 Agustus 2023.
Rochus Gonzales Funay
Seran membeberkan, bahwa berdasarkan uji petik di lapangan ditemukan 3 hal
yaitu (1) Uang sudah dicairkan, pekerjaan belum rampung; (2) Pekerjaan sudah
selesai, uang belum cair; (3) Ada pengakuan bahwa belum terima uang dan belum
kerja.
Kepala BNPB-RI Letjen
TNI Suharyanto saat ke NTT pada
12 Mei 2022 dalam rangka monitoring dan evaluasi penyaluran dana stimulan
pembangunan rumah terdampak
Bencana Siklon Tropis Seroja,
menegaskan bahwa penanganan perbaikan rumah yang terdampak
Bencana Siklon Tropis Seroja harus
berjalan efektif dan efisien demi nama baik Nusa Tenggara Timur.
Gabriel Seran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka harus dapat
mempertanggungjawabkan penggunaan dan pengelolaan Dana Siap Pakai untuk proyek dimaksud secara saling
bersesuaian antara realisasi fisik dengan realisasi anggarannya yang dibuktikan
dengan segala data pendukung lainnya.
Seandainya Bupati Malaka Dr. Simon Nahak,
S.H., M.H. sungguh-sungguh merealisasikan upaya pencegahan korupsi dalam proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja, maka tidak akan ada
polemik oknum-oknum anggota DPRD Malaka yang diduga jadi
kontraktor bayangan proyek itu,
tidak akan ada pula pencairan anggaran penuh tapi sejumlah pekerjaan belum
terselesaikan, yang tidak sesuai spesifikasi, dan di-mark-up.
Oleh karenanya bila
kelak berdasarkan hasil audit lembaga berwenang ditemukan adanya penyalahgunaan
wewenang dan tindakan memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan
negara/perekonomian negara dalam proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka, maka Gabriel Seran
adalah orang pertama yang harus dibidik dan jadi tersangkanya.
Bupati Malaka Dr. Simon Nahak,
S.H., M.H. nantinya harus menjadi yang terdepan untuk berkolaborasi dengan
pihak kepolisian atau kejaksaan demi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang
yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara dalam proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka, sehingga penderitaan
ribuan masyarakat bisa terobati melalui penegakan hukum yang tegas.*** batastimor.com