Foto: Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman (duduk) memperlihatkan PN alias Nus (40) tersangka pembunuhan pasangan kumpul kebonya, VM alias Vero. (Istimewa). |
"Tersangka cemburu
dan mencurigai korban mempunyai pria idaman lain," kata Kasat Reskrim
Polres Ende Iptu Yance Kadiaman dikutip dari detikBali, Sabtu (12/8/2023).
Penganiayaan itu
terjadi di rumah mereka di Dusun Tiwudhea, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur,
Kabupaten Ende, Rabu (9/8) sekitar pukul 02.00 Wita. Sebelum penganiayaan itu,
Nus sempat meneguk miras bersama empat temannya Selasa (8/8) sejak pukul 15.00
sampai 17.00 Wita.
Setelah pesta miras,
Nus pergi lagi menghadiri sebuah pesta hingga dini hari keesokannya. Sepulang
pesta itulah Nus menganiaya Vero di kamar. Selain dengan tangan kosong, Nus
juga memukul Vero menggunakan kayu gamal.
"Sekitar pukul
02.00 Wita dini hari 9 Agustus 2023 tersangka kembali ke rumah (dari tempat
pesta) dan membangunkan korban. Setelah korban bangun tersangka menanyakan
terkait hubungan korban dengan laki-laki lain sambil memukul korban sebanyak 10
kali dengan menggunakan kepalan tangan ke sekujur tubuh korban," beber
Yance.
"Tersangka kembali
melanjutkan menganiaya korban dengan menggunakan kayu gamal yang panjangnya
sekitar satu meter di sekujur tubuh korban berkali-kali," sambungnya.
Penganiayaan itu
berlangsung selama sekitar 30 menit hingga korban tewas di kamar. Korban belum
sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Setelah melihat
korban tidak sadarkan diri tersangka barulah mencari bantuan ke tetangga di
seputaran rumah tersangka," ujar Yance.
Ia mengatakan Nus
sempat melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap di persembunyian di Wolona,
Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur pada
Jumat (11/8). Nus dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP
dengan ancaman 15 tahun penjara.
Nus dan Vero sudah lama
tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan. Mereka bahkan memiliki tiga anak.
Namun, dua anaknya sudah meninggal dunia.