Sadis! Wanita di NTT Tewas Dianiaya Pria Pasangan Kumpul Kebo gegara Cemburu

Sadis! Wanita di NTT Tewas Dianiaya Pria Pasangan Kumpul Kebo gegara Cemburu

Foto: Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman (duduk) memperlihatkan PN alias Nus (40) tersangka pembunuhan pasangan kumpul kebonya, VM alias Vero. (Istimewa).


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pria berinisial PN alias Nus (40) di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat menganiaya pasangan kumpul kebonya, VM alias Vero (29), hingga tewas. Pelaku menganiaya korban secara membabi buta karena cemburu.

"Tersangka cemburu dan mencurigai korban mempunyai pria idaman lain," kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman dikutip dari detikBali, Sabtu (12/8/2023).

Penganiayaan itu terjadi di rumah mereka di Dusun Tiwudhea, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, Rabu (9/8) sekitar pukul 02.00 Wita. Sebelum penganiayaan itu, Nus sempat meneguk miras bersama empat temannya Selasa (8/8) sejak pukul 15.00 sampai 17.00 Wita.

Setelah pesta miras, Nus pergi lagi menghadiri sebuah pesta hingga dini hari keesokannya. Sepulang pesta itulah Nus menganiaya Vero di kamar. Selain dengan tangan kosong, Nus juga memukul Vero menggunakan kayu gamal.

"Sekitar pukul 02.00 Wita dini hari 9 Agustus 2023 tersangka kembali ke rumah (dari tempat pesta) dan membangunkan korban. Setelah korban bangun tersangka menanyakan terkait hubungan korban dengan laki-laki lain sambil memukul korban sebanyak 10 kali dengan menggunakan kepalan tangan ke sekujur tubuh korban," beber Yance.

"Tersangka kembali melanjutkan menganiaya korban dengan menggunakan kayu gamal yang panjangnya sekitar satu meter di sekujur tubuh korban berkali-kali," sambungnya.

Penganiayaan itu berlangsung selama sekitar 30 menit hingga korban tewas di kamar. Korban belum sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Setelah melihat korban tidak sadarkan diri tersangka barulah mencari bantuan ke tetangga di seputaran rumah tersangka," ujar Yance.

Ia mengatakan Nus sempat melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap di persembunyian di Wolona, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur pada Jumat (11/8). Nus dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Nus dan Vero sudah lama tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan. Mereka bahkan memiliki tiga anak. Namun, dua anaknya sudah meninggal dunia.





Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama