Anggota Polres Kupang Tangkap Ketua LP2TRI Hendrik Djawa, Diduga Peras Warga

Anggota Polres Kupang Tangkap Ketua LP2TRI Hendrik Djawa, Diduga Peras Warga



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Aparat Kepolisian dari Polres Kupang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika RI atau LP2TRI Hendrik Djawa.

Ketua Umum LP2TRI Hendrik Djawa ditangkap Anggota Polres Kupang, Rabu (13/9/2023) di wilayah RT01/RW01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Hendrik Djawa, Ketua Umum LP2TRI ditangkap Polres Kupang karena diduga melakukan pemerasan terhadap AL, warga Kelurahan Namosain, Kota Kupang, NTT.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Feka Kono, kepada awak media, Rabu (13/9/2023) malam membenarkan penangkapan Ketua Umum LP2TRI Hendrik Djawa itu.

"Benar, kami dari Polres Kupang telah melakukan tangkap tangan terhadap terduga pelaku sesuai dengan informasi yang kami kumpulkan dari masyarakat bahwa HD memeras AL berupa uang sebesar lima juta rupiah," terang Iptu Epy.

Menurut Iptu Epy, terduga pelaku sebelumnya telah menawarkan jasanya kepada AL untuk mengurus Sertifikat Hak Milik atas tanah AL.

Akan tetapi, setelah menunggu sekian lama HD tidak kunjung mewujudkan janjinya.

Akhirnya AL berinisiatif untuk mengecek ke Kantor BPN Kota Kupang, tetapi namanya tidak pernah didaftarkan sebagai salah satu pemohon SHM di BPN Kota Kupang.

Mendapatkan informasi tersebut, AL merasa kesal dan meminta kembali semua berkas pengurusan SHM dari HD.

Saat meminta kembali, HD meminta AL harus membayar uang sejumlah Rp5 juta sebelum berkasnya dikembalikan.

Tindakan HD ini tersebar luas di tengah masyarakat dan berhasil diendus aparat Polres Kupang.

Dari informasi inilah polisi melakukan pendalaman, sehingga Rabu (13/9/2023) siang HD ditemukan warga sedang berada dalam mobilnya bersama AL di depan rumahnya dan diduga keduanya sedang transaksi.

Mendengar informasi itu, Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Elpidus Feka Kono mendatangi lokasi menangkap HD yang sedang bersama AL di dalam mobil AGYA merah dengan nomor polisi DH 1143 HG.

Bersama dengan HD Aparat Polres Kupang menyita beberapa barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan HD serta menggelandang HD menuju Mapolres Kupang.*** victorynews.id



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama