Ketua Umum LP2TRI Hendrik Djawa ditangkap
Anggota Polres Kupang, Rabu (13/9/2023) di wilayah RT01/RW01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan
Kupang Timur, Kabupaten
Kupang.
Hendrik Djawa, Ketua Umum LP2TRI ditangkap Polres Kupang karena
diduga melakukan pemerasan terhadap
AL, warga Kelurahan Namosain, Kota Kupang, NTT.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata,
melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu
Elpidus Feka Kono, kepada awak media, Rabu (13/9/2023) malam membenarkan
penangkapan Ketua
Umum LP2TRI Hendrik Djawa itu.
"Benar, kami dari Polres Kupang telah
melakukan tangkap tangan terhadap terduga pelaku sesuai dengan informasi yang
kami kumpulkan dari masyarakat bahwa HD memeras AL berupa uang sebesar lima
juta rupiah," terang Iptu Epy.
Menurut Iptu Epy, terduga pelaku sebelumnya telah
menawarkan jasanya kepada AL untuk mengurus Sertifikat Hak Milik atas tanah AL.
Akan tetapi, setelah menunggu sekian lama HD tidak
kunjung mewujudkan janjinya.
Akhirnya AL berinisiatif untuk mengecek ke Kantor
BPN Kota Kupang,
tetapi namanya tidak pernah didaftarkan sebagai salah satu pemohon SHM di
BPN Kota Kupang.
Mendapatkan informasi tersebut, AL merasa kesal dan
meminta kembali semua berkas pengurusan SHM dari HD.
Saat meminta kembali, HD meminta AL harus membayar
uang sejumlah Rp5 juta sebelum berkasnya dikembalikan.
Tindakan HD ini tersebar luas di tengah masyarakat
dan berhasil diendus aparat Polres Kupang.
Dari informasi inilah polisi melakukan pendalaman,
sehingga Rabu (13/9/2023) siang HD ditemukan warga sedang berada dalam mobilnya
bersama AL di depan rumahnya dan diduga keduanya sedang transaksi.
Mendengar informasi itu, Polres Kupang dipimpin
Kasat Reskrim Iptu Elpidus Feka Kono mendatangi lokasi menangkap HD yang sedang
bersama AL di dalam mobil AGYA merah dengan nomor polisi DH 1143 HG.
Bersama dengan HD Aparat Polres Kupang menyita
beberapa barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana
yang dilakukan HD serta menggelandang HD menuju Mapolres Kupang.*** victorynews.id