Untuk mengetahui secara lengkap dapat di simak dalam
artikel ini.
Potongan pajak yang dikenakan guru setiap golongan
itu berbeda- beda. Sehingga kemungkinan terjadi besaran tunjangan
sertifikasi yang diterima oleh guru berbeda beda. Jika golongan guru tersebut
juga berbeda.
Berikut ini
besaran pajak untuk setiap golongan:
1.
Pajak
Penghasilan untuk Golongan I dan II tidak dikenakan pajak atau 0%
2.
Pajak
Penghasilan untuk Golongan III dikenakan sebesar 5%
3.
Pajak
Penghasilan untuk Golongan IV dikenakan sebesar 15%
Selain potongan pajak
penghasilan guru, terdapat juga potongan iuran BPJS sebesar 1%
Pajak
Penghasilan
Yang mana bahwa regulasi ini telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif
Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang
Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
Pajak Penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud
bersifat final dengan tarif:
a)
Sebesar 0% dari
jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan 1 dan golongan 2,
Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan pangkat tamtama dan Bintara, dan
pencintanya.
b)
Sebesar 5% dari
jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS dengan golongan 3, Anggota
TNI dan Anggota POLRI golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunan nya.
c)
Sebesar 15% dari
jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan 4,
anggota TNI dan anggota POLRI golongan pangkat perwira menengah dan perwira
tinggi dan pensiunannya.
Pajak Jaminan
Kesehatan (BPJS)
Kemudian untuk regulasi berkaitan dengan jaminan
kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2019 tentang perubahan Atas Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal
30
Ayar 1: iuran bagi peserta PPU yang terdiri dari
pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, PNS,
prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai
sebesar 5% dari gaji upah perbulan.
Ayat 2: Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan
ketentuan sebagai berikut:
·
4%dibayar oleh
Pemberi Kerja, dan
·
1% dibayar oleh
Peserta
Sehingga potongan pajak penghasilan dan jaminan
kesehatan kepada guru penerima tunjangan sertifikasi itu sifatnya wajib karena
sudah tertuang dalam regulasi yang saat ini masih berlaku.
Demikian informasi mengenai Aturan Tentang Tunjangan
Sertifikasi Guru Yang Dikenakan Potongan pajak
penghasilan guru setiap Pencairan, Simak Selengkapnya!, semoga
informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.