Polisi menangkap Tiktoker Kupang karena mencatut
nama Polsek Maulafa. (Foto: Dok. Polsek Maulafa) |
"Pelaku ditangkap karena mengatasnamakan akun
Tiktok milik pribadinya dengan nama Polsek Maulafa," ujar Kapolsek Maulafa
AKP Nuryani Trisani Ballu kepada detikBali, Minggu (17/9/2023).
Nuryani mengatakan modus yang dilakukan oleh pria
berusia 27 tahun itu, ialah untuk menakut-nakuti orang yang sering merundungnya
di media sosial. Dia ditangkap kemarin.
"Karena dia di-bully oleh rekan-rekannya makanya dia mengubah nama akun
TikToknya yang bermula bernama Jack Is Back menjadi Polsek Maulafa. (Tujuannya)
untuk menakut-nakuti orang," katanya.
Nuryani mengungkapkan pria yang bekerja di salah
satu salon dan bridal di Jalan Frans Da Romes, Kelurahan Maulafa, itu membuat
postingan yang mengandung unsur politik sehingga sangat merugikan Polri sebagai
institusi negara yang harus bebas dari unsur politik praktis.
"Karena hal itu, pelaku meminta maaf dan akan
menghapus akun tersebut," terangnya.
"Dia juga dibuatkan surat pernyataan agar tidak
mengulangi perbuatannya lagi," imbuh Nuryani. *** detik.com