Suasana sidang kasus korupsi bawang merah malaka di pengadilan Tipikor Kupang, Senin (11/9/2023). (victorynews.id/simon selly) |
Sidang dengan agenda eksepsi atas tanggapan
penasihat hukum terdakwa dalam kasus bawang merah Malaka diselenggarakan,
Senin (11/9/2023).
Kuasa
hukum salah satu terdakwa Baharudin Tony, yaitu Robertus Salu, dalam
keterangannya kepada awak media, mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan
dalam sidang ini menilai, dakwaan yang diajukan penuntut umum KPK RI dalam perkara
tersebut terlalu dini.
"Dalam eksepsi kami, kami berpendapat bahwa
dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK terlalu dini. Hal ini
karena saat ini kami sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan untuk menguji lembaga mana yang berwenang, apakah Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),"
terangnya.
Dia juga menyoroti faktadalam dakwaan penuntut umum KPK RI, hasil perhitungan
yang digunakan berasal dari BPKP Perwakilan NTT. Oleh karena itu, pihaknya
telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar
pelanggaran hukum oleh pihak berwenang.
"Dalam dakwaan penuntut umum, halaman
18nya menjelaskan bahwa jaksa menggunakan hasil perhitungan dari BPKP. Oleh
karena itu, kami sedang menguji hal ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, di mana KPK dan BPKP dijadikan
tergugat," terangnya.
"Di Pengadilan Jakarta Selatan, sidang kami
baru sampai pada tahap pemeriksaan bukti surat. Oleh karena itu, bagi kami,
dakwaan penuntut
umum KPK terlalu dini,"
tambahnya.
Selain itu, Robertus Salu juga mengkritik
ketidakcermatan dakwaan tersebut. Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
mengharuskan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan harus jelas dan tidak
bersifat spekulatif.
"Setelah kami pelajari, dakwaan penuntut umum mencantumkan
kerugian keuangan negara sebesar empat miliar atau setidak-tidaknya. Kami
merasa bahwa kalimat ini kurang tepat dan tidak konsisten," tegasnya.
Setelah mendengar eksepsi dari penasihat hukum
terdakwa, penuntut
umum menyatakan akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut.
Perlu dicatat bahwa dalam perkara ini, terdapat enam
terdakwa dengan peran masing-masing, yaitu Bahrudin Tony, Severinus Siribein,
Agustinus Klau Atok, Antonius Kerek, Yosef Berek dan Martinus Bere.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari
Ikrarniekha Elmayawati Fau sebagai ketua dan dua hakim anggota, Yulius Eka
Setiawan dan Mike Priyatini.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum dari KPK RI yang hadir meliputi
Taufiq Ibnugroho, Rony Yusuf, Rikhi Benindo Maghaz, Meyer Volmar Simanjuntak,
Erlangga Jaya Negara, Gilang Gemilang, dan Muhammad Hadir, sedangkan para
terdakwa didampingi oleh penasihat hukum mereka.*** victorynews.id