Dakwaan KPK RI Dinilai Terlalu Dini dalam Kasus Bawang Merah di Kabupaten Malaka NTT

Dakwaan KPK RI Dinilai Terlalu Dini dalam Kasus Bawang Merah di Kabupaten Malaka NTT

Suasana sidang kasus korupsi bawang merah malaka di pengadilan Tipikor Kupang, Senin (11/9/2023). (victorynews.id/simon selly)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Sidang mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih bawang merah oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka pada tahun anggaran 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sidang dengan agenda eksepsi atas tanggapan penasihat hukum terdakwa dalam kasus bawang merah Malaka diselenggarakan, Senin (11/9/2023).

Kuasa hukum salah satu terdakwa Baharudin Tony, yaitu Robertus Salu, dalam keterangannya kepada awak media, mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan dalam sidang ini menilai, dakwaan yang diajukan penuntut umum KPK RI dalam perkara tersebut terlalu dini.

"Dalam eksepsi kami, kami berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK terlalu dini. Hal ini karena saat ini kami sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji lembaga mana yang berwenang, apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.

Dia juga menyoroti faktadalam dakwaan penuntut umum KPK RI, hasil perhitungan yang digunakan berasal dari BPKP Perwakilan NTT. Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar pelanggaran hukum oleh pihak berwenang.

"Dalam dakwaan penuntut umum, halaman 18nya menjelaskan bahwa jaksa menggunakan hasil perhitungan dari BPKP. Oleh karena itu, kami sedang menguji hal ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, di mana KPK dan BPKP dijadikan tergugat," terangnya.

"Di Pengadilan Jakarta Selatan, sidang kami baru sampai pada tahap pemeriksaan bukti surat. Oleh karena itu, bagi kami, dakwaan penuntut umum KPK terlalu dini," tambahnya.

Selain itu, Robertus Salu juga mengkritik ketidakcermatan dakwaan tersebut. Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengharuskan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan harus jelas dan tidak bersifat spekulatif.

"Setelah kami pelajari, dakwaan penuntut umum mencantumkan kerugian keuangan negara sebesar empat miliar atau setidak-tidaknya. Kami merasa bahwa kalimat ini kurang tepat dan tidak konsisten," tegasnya.

Setelah mendengar eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, penuntut umum menyatakan akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut.

Perlu dicatat bahwa dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa dengan peran masing-masing, yaitu Bahrudin Tony, Severinus Siribein, Agustinus Klau Atok, Antonius Kerek, Yosef Berek dan Martinus Bere.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Ikrarniekha Elmayawati Fau sebagai ketua dan dua hakim anggota, Yulius Eka Setiawan dan Mike Priyatini.

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum dari KPK RI yang hadir meliputi Taufiq Ibnugroho, Rony Yusuf, Rikhi Benindo Maghaz, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jaya Negara, Gilang Gemilang, dan Muhammad Hadir, sedangkan para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum mereka.*** victorynews.id



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama