Sebagaimana kita tahu bahwa di tahun 2024 masa
jabatan Presiden Jokowi akan berakhir yang akan digantikan oleh calon presiden
yang nantinya dipilih dalam pemilihan umum.
Nah, untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan
artikel ini secara lengkap.
Hal ini tentu akan menambah pengetahuan Anda
berkaitan tentang politik, melainkan bukan politik praktis hanya yang
berhubungan dengan nasib guru.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dijelaskan untuk pengucapan sumpah atau janji
presiden dan wakil presiden dilaksanakan Minggu, 20 Oktober 2024.
Sehingga masa jabatan Presiden Jokowi juga berakhir
di tanggal tersebut, yaitu 20 Oktober 2024.
Kemudian berkaitan anggaran tunjangan profesi guru
di tahun 2024 sudah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan RI. Berikut ini
penjelasannya.
Bahwa Anggaran Pendidikan di tahun 2024 dianggarkan
sebanyak 660,8 triliun yang mana anggaran ini meningkat sebanyak 19.7 %. Yang
mana dialokasikan ke beberapa kebutuhan anggaran, antara lain:
Pertama, Belanja Pemerintah Pusat sebanyak 237,3
triliun, utamanya untuk keperluan Kementerian Agama dan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang mana utamanya untuk perbaikan skill dan
reskilling.
Kedua, Transfer Ke Daerah sebanyak 346 triliun.
Untuk keperluan pendanaan pendidikan, gaji guru, tunjangan pokok sertifikasi
guru, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Ketiga, Pembiayaan dana abadi dibidang pendidikan
sebanyak 77 triliun.
Dari penjelasan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan
dalam Rapat RUU APBN 2024, sudah dipastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG sudah dianggarkan dan tetap akan diberikan
di tahun 2024.
Yang perlu kita ingat juga bahwa dasar regulasi
pemberian tunjangan guru berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Yang mengamanatkan dari negara agar pemerintah
memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah sertifikasi sesuai dengan
syarat yang ditetapkan.
Sebagaimana dalam pasal 16 poin 1 Pemerintah
memberikan tunjangan profesi sebagaimana kepada guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan dan atau
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sehingga selama undang – undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen berlaku, siapa pun presidennya tentu regulasi ini akan
tetap dilaksanakan.
Sehingag tidak ada relevansi antara pergantian
presiden dengan pemberian TPG ini.
Semoga informasi ini dapat menambah sedikit
informasi Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Setelah Masa Jabatan Presiden Berakhir di 2024.