Beginilah Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Setelah Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir di 2024

Beginilah Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Setelah Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir di 2024



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Akhir – akhir ini muncul pertanyaan bagaimana dengan nasib TPG atau tunjangan sertifikasi guru setelah masa jabatan presiden berakhir di tahun 2024?

Sebagaimana kita tahu bahwa di tahun 2024 masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir yang akan digantikan oleh calon presiden yang nantinya dipilih dalam pemilihan umum.

Nah, untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan artikel ini secara lengkap.

Hal ini tentu akan menambah pengetahuan Anda berkaitan tentang politik, melainkan bukan politik praktis hanya yang berhubungan dengan nasib guru.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dijelaskan untuk pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden dilaksanakan Minggu, 20 Oktober 2024.

Sehingga masa jabatan Presiden Jokowi juga berakhir di tanggal tersebut, yaitu 20 Oktober 2024.

Kemudian berkaitan anggaran tunjangan profesi guru di tahun 2024 sudah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan RI. Berikut ini penjelasannya.

Bahwa Anggaran Pendidikan di tahun 2024 dianggarkan sebanyak 660,8 triliun yang mana anggaran ini meningkat sebanyak 19.7 %. Yang mana dialokasikan ke beberapa kebutuhan anggaran, antara lain:

Pertama, Belanja Pemerintah Pusat sebanyak 237,3 triliun,  utamanya untuk keperluan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mana utamanya untuk perbaikan skill dan reskilling.

Kedua, Transfer Ke Daerah sebanyak 346 triliun. Untuk keperluan pendanaan pendidikan, gaji guru, tunjangan pokok sertifikasi guru, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Ketiga, Pembiayaan dana abadi dibidang pendidikan sebanyak 77 triliun. 

Dari penjelasan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam Rapat RUU APBN 2024, sudah dipastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG sudah dianggarkan dan tetap akan diberikan di tahun 2024.

Yang perlu kita ingat juga bahwa dasar regulasi pemberian tunjangan guru berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Yang mengamanatkan dari negara agar pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah sertifikasi sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Sebagaimana dalam pasal 16  poin 1 Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan dan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sehingga selama undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berlaku, siapa pun presidennya tentu regulasi ini akan tetap dilaksanakan.

Sehingag tidak ada relevansi antara pergantian presiden dengan pemberian TPG ini.

Semoga informasi ini dapat menambah sedikit informasi Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Setelah Masa Jabatan Presiden Berakhir di 2024.

 


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama