Ternyata Inilah Aturan Permendikbud Tentang Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan

Ternyata Inilah Aturan Permendikbud Tentang Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Urutanpemanggilan peserta PPG atau Pendidikan Profesi Guru masih menjadi perbincangan hangat, pasalnya masih banyak guru yang belum juga terpanggil hingga di tahun 2023 ini.

Muncul banyak pertanyaan, sebenarnya apa yang menjadi acuan dalam urutan pemanggilan peserta PPG ini?

Untuk memahami lebih lanjut mengenai hal ini ternyata terdapat Permendikbud yang mengaturnya, simak selengkapnya.

Sebagai informasi untuk saat ini Direktur Pendidikan Profesi Guru telah digantikan oleh Adhika Ganendra, S.Si., M.M yang sebelumnya yaitu Temu Ismail, S.Pd., M.Si.

Urutan Pemanggilan Peserta PPG Sesuai Permendikbud

Yang mana regulasi yang mengatur yaitu mengenai peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Terdapat dalam pasal 14, yang mana dijelaskan bahwa:

Ayat 1 : Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan peserta program PPG Dalam Jabatan.

Ayat 2: Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah mahasiswa oleh Menteri.

Ayat 3: Penentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan perkembangan kriteria:

1.      Masa kerja yang paling lama

2.      Usia paling tinggi

3.      Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus dan

4.      Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi

Ayat 4 : Bagi calon mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.

Sehingga jelas sekali dijelaskan dalam aturan yang disebutkan diatas, bahwa sudah ada urutannya.

Namun apabila ternyata Anda merupakan salah satu dari kategori urutan diatas, tidak perlu khawatir mungkin Anda sedang menunggu gilirannya.

Untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan angkatan 3 belum dipastikan apakah akan dilaksanakan di tahun 2023 ini atau mungkin harus menunggu tahun depan.

Karena penyelenggaraan PPG Daljab tahap sebelumnya yaitu tahap 1 dan tahap 2 yang saat ini sudah di tahap konfirmasi kesediaan peserta sudah hampir memenuhi kuota LPDP yang disediakan oleh pemerintah.

Sebagai informasi bagi Anda yang mendapatkan pemanggilan untuk melaksanakan PPG Daljab angkatan 2 ini akan melewati step step berikut ini:

1.      Setelah ploting  dan melakukan konfirmasi kesediaan

2.      Peserta PPG melakukan Lapor Diri

3.      Pelaksanaan perkuliahan PPG

4.      UKMPPG 

5.      Pengumuman hasil UKMPPG

Setelah berhasil menyelesaikan UKMPPG dengan nilai yang telah ditetapkan, baru setelah itu Anda berhak mendapatkan sertifikat pendidik.

Demikian informasi mengenai Ternyata Ini Permendikbud tentang Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama