Muncul banyak pertanyaan, sebenarnya apa yang
menjadi acuan dalam urutan pemanggilan peserta PPG ini?
Untuk memahami lebih lanjut mengenai hal ini
ternyata terdapat Permendikbud yang mengaturnya, simak selengkapnya.
Sebagai informasi untuk saat ini Direktur Pendidikan
Profesi Guru telah digantikan oleh Adhika Ganendra, S.Si., M.M yang sebelumnya
yaitu Temu Ismail, S.Pd., M.Si.
Urutan Pemanggilan Peserta PPG Sesuai Permendikbud
Yang mana regulasi yang mengatur yaitu mengenai
peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik
Bagi Guru Dalam Jabatan.
Terdapat dalam pasal 14, yang mana dijelaskan bahwa:
Ayat 1 : Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan
lulus seleksi dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan
peserta program PPG Dalam Jabatan.
Ayat 2: Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai
Peserta Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
setiap program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah mahasiswa oleh
Menteri.
Ayat 3: Penentuan keikutsertaan calon mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan perkembangan kriteria:
1.
Masa kerja yang
paling lama
2.
Usia paling
tinggi
3.
Satuan
pendidikan yang berasal dari daerah khusus dan
4.
Perolehan nilai
hasil seleksi paling tinggi
Ayat 4 : Bagi calon mahasiswa yang telah lulus
seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa yang ditetapkan
oleh Menteri setiap tahun.
Sehingga jelas sekali dijelaskan dalam aturan yang
disebutkan diatas, bahwa sudah ada urutannya.
Namun apabila ternyata Anda merupakan salah satu
dari kategori urutan diatas, tidak perlu khawatir mungkin Anda sedang menunggu
gilirannya.
Untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan angkatan 3 belum
dipastikan apakah akan dilaksanakan di tahun 2023 ini atau mungkin harus
menunggu tahun depan.
Karena penyelenggaraan PPG Daljab tahap sebelumnya
yaitu tahap 1 dan tahap 2 yang saat ini sudah di tahap konfirmasi kesediaan
peserta sudah hampir memenuhi kuota LPDP yang disediakan oleh pemerintah.
Sebagai informasi bagi Anda yang mendapatkan
pemanggilan untuk melaksanakan PPG Daljab angkatan 2 ini akan melewati step
step berikut ini:
1.
Setelah
ploting dan melakukan konfirmasi kesediaan
2.
Peserta PPG
melakukan Lapor Diri
3.
Pelaksanaan
perkuliahan PPG
4.
UKMPPG
5.
Pengumuman hasil
UKMPPG
Setelah berhasil menyelesaikan UKMPPG dengan nilai
yang telah ditetapkan, baru setelah itu Anda berhak mendapatkan sertifikat
pendidik.
Demikian informasi mengenai Ternyata Ini
Permendikbud tentang Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan, semoga dapat
bermanfaat bagi Anda.