Dalam artikel ini akan khusus mendaftar mengenai
pengadaan seleksi PPPK guru, yang mana guru honorer perlu menyiapkan
berkas- berkas yang harus diupload.
Yuk simak selengkapnya dalam artikel berikut
ini.
·
Sebelumnya
pastikan Anda harus membuat akun terlebih dahulu, untuk bis amelakukan
pendaftaran PPPK guru tahun 2023.
·
Sebagaimana
dalam buku panduan bahwa semua pelamar wajib membuat akun di SSCASN terlebih
dahulu.
·
Setelah itu,
jika akun telah terbuat. Silahkan Anda bisa log in di SSCASN dengan akun yang
sebelumnya dibuat.
·
Setelah itu,
silahkan pilih jenis seleksi yang mana dalam hal ini silahkan Anda memilih
PPPK Guru.
·
Setelah bagian
Formasi dan riwayat telah terisi dengan bear, maka akan diarahkan untuk unggah
dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Berikut ini 6 berkas
wajib pendaftaran PPPK guru tahun 2023 untuk diupload :
1.
Surat pernyataan
sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi
e-materai
2.
Surat lamaran
sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi
e-materai
3.
Kartu tanda
penduduk atau surat keterangan dari Dukcapil/Bukti identitas kependudukan
lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi
4.
Ijazah asli atau
bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan
penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan
5.
Transkrip nilai
asli bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat
keputusan hasil konversi nilai indeks kumulatif dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
6.
Pasfoto formal
terbaru berlatar belakang merah
Dan pastikan sebelum melakukan resume, mohon
diperiksa kembali setiap berkas yang diunggah bahwa file tidak corrupt, dan
file dapat terlihat dengan jelas.
Untuk dokumen yang harus dibubuhi dengan e-materai
juga jangan lupa untuk dibubuhi materi. Untuk cara membubuhi e- materai yaitu
sebagai berikut:
Pastikan sebelumnya Anda telah membuat akun dan
membeli e-materai terlebih dahulu
1.
Login akun di
website https://e-meterai.co.id/
2.
Pilih tahap
“PEMBUBUHAN”
3.
Memasukkan
detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
4.
Unggah dokumen
yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF
5.
Atur posisi
e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6.
Klik “Bubuhkan
e-Meterai”, kemudian klik “Yes”
7.
Masukan 6 digit
PIN yang telah didaftarkan, lalu klik “Lanjutkan”
8.
Proses pembubuhan
selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau
mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda
tentang Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas
Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023, dan dapat
disiapkan dengan benar.