Rapat
yang dilaksanakan Kamis, 7 September yang lalu membahas berbagai hal, dalam
rapat tersebut Komisi DPR RI juga menyetujui Pagu Anggaran Kemendikbud Ristek
Tahun Anggaran 2024.
Selain
mengenai persetujuan pagu anggaran kemdikbud, dalam kesempatan yang sama
Mendikbud juga menjelaskan mengenai arah
kebijakan Kemdikbud kedepannya di tahun 2024.
Yuk
simak selengkapnya untuk uraian informasi berikut ini.
Dikutip
dari website resmi Kemdikbud https://www.kemdikbud.go.id/ ,
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa tahun 2024 merupakan kesempatan emas bagi
sekolah.
“Tahun
2024 menjadi kesempatan emas untuk mengakselerasi semua program Guru Penggerak
dan Sekolah Penggerak. Selain itu, kami memastikan hampir 100 persen sekolah
mengimplementasikan Kurikulum Merdeka,” jelas Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X
DPR RI.
Arah
Kebijakan Kemdikbud di Tahun 2024
Terdapat
5 arah kebijakan Kemdikbud, tentu sekolah juga perlu bersiap siap akan hal
tersebut. Berikut ini arah kebijakan Kemdikbud tahun 2024 mendatang, antara
lain:
1. Peningkatan
PAUD dan Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun
Yang
mana mencakup hal hal berikut ini:
1) Program
Indonesia Pintar (PIP) bagi anak dari keluarga tidak mampu;
2) Beasiswa
Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) bagi anak-anak dari daerah
tertinggal;
3) penguatan
pendidikan kesetaraan, pendidikan inklusif, pendidikan khusus dan layanan
khusus, untuk memastikan semua anak Indonesia mendapat kesempatan yang sama
dalam mengakses layanan pendidikan; serta
4) pengembangan
Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI) yang diperkuat untuk mendukung
tumbuh kembang anak usia dini dan menyiapkan anak memasuki jenjang sekolah
dasar.
2. Peningkatan
Kualitas Pembelajaran dan Pengajaran
Yang
mana mencakup hal hal berikut ini:
1) penguatan
Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka;
2) penjaminan
mutu pendidikan, termasuk melalui akreditasi untuk semua jenjang Pendidikan;
3) pelaksanaan
Asesmen Nasional yang diikuti dengan pemanfaatan hasilnya melalui Rapor
Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data baik di tingkat satuan pendidikan
maupun di tingkat daerah;
4) penguatan
materi kurikulum mengenai perubahan iklim, olahraga, dan Bahasa Inggris,
bersama dengan peningkatan kompetensi pendidik;
5) pemenuhan
kebutuhan pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta peningkatan
kualitas dan kesejahteraan pendidik;
6) penguatan
pendidikan karakter untuk inklusivitas, kebhinekaan, dan menuju Profil Pelajar
Pancasila;
7) pengembangan
talenta peserta didik di bidang seni dan budaya serta olahraga; serta
8) penguatan
platform digital untuk membantu akselerasi penyediaan layanan pendidikan,
kebudayaan, riset dan teknologi yang lebih berkualitas.
3. Peningkatan Pendidikan
Tinggi, Riset dan Teknologi
Yang
mana mencakup hal hal berikut ini:
1) Program
Kampus Merdeka Merdeka Belajar;
2) Dana
Padanan dan Dana Kompetitif (Matching Fund dan Competitive Fund);
3) pengembangan
mutu kelembagaan perguruan tinggi termasuk mendorong perguruan tinggi menuju
kelas dunia, penyiapan PTN-BH, serta penguatan kerja sama riset
internasional;
4) hilirisasi
hasil penelitian;
5) penyediaan
bantuan operasional bagi PTN (BOPTN) serta penyediaan berbagai tunjangan bagi
dosen;
6) pemberian
KIP Kuliah untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat mengakses
pendidikan tinggi dengan pembiayaan penuh dari pemerintah;
7) penyediaan
beasiswa bagi dosen dan tenaga kependidikan, dan fasilitasi beasiswa Afirmasi
Pendidikan Tinggi (ADIK) bagi anak-anak dari daerah tertinggal;
8) peningkatan
sarana prasarana perguruan tinggi;
9) penjaminan
mutu layanan perguruan tinggi; serta
10) upaya
pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
4. Peningkatan
Kualitas Pendidikan Vokasi
Yang
mana mencakup hal hal berikut ini:
1) penguatan
SMK Pusat Keunggulan;
2) peningkatan
kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri;
3) peningkatan
keterampilan/penyesuaian keterampilan (upskilling and reskilling) pendidik dan
tenaga kependidikan vokasi;
4) pelaksanaan
sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK dan mahasiswa perguruan tinggi vokasi
(PTV);
5) penyediaan
dana padanan dan dana kompetitif vokasi;
6) pengembangan
pusat keunggulan PTV;
7) pendidikan
kewirausahaan dan kecakapan kerja; serta
8) penyediaan
bantuan operasional pembelajaran dan sarana prasarana PTV.
5.
Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan
Yang
mana mencakup hal hal berikut ini:
1) peningkatan
literasi;
2) fasilitasi
komunitas sastra dan fasilitasi program Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing;
3) revitalisasi
bahasa daerah;
4) revitalisasi
museum dan cagar budaya, perlindungan dan pengembangan cagar budaya dan objek
pemajuan kebudayaan;
5) pelaksanaan
acara kebudayaan dalam usaha melestarikan nilai kebudayaan; serta
6) fasilitasi
bagi pelaku seni dan budaya.
Demikian
informasi lengkap mengenai Intip Arah Kebijakan Kemdikbud di Tahun 2024,
Sekolah Perlu Bersiap- Siap!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.