Sosialisasi pencegahan korupsi sejak dini itu
terhadap 127 Kepala Desa dan perangkat desa. "Kita ingin supaya para kades
mengelola anggaran desa dengan baik sehingga tidak tersandung kasus
korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Belu atas nama Samiaji Zakaria saat
bimbingan teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan desa
tingkat Kabupaten Malaka Tahun 2023
di Aula Dekenat Paroki Betun,
Selasa 19 September 2023.
Menurut dia, para kades dan perangkat desa harus
membangun kerja sama yang baik supaya tidak ada celah terjadi kasus
korupsi.
"Agar tidak terjadi korupsi maka ia meminta
kepada para kades dan perangkat desa harus aktif berkonsultasi dengan pihak
berwenang yaitu inspektorat kepolisian dan kejaksaan," sebutnya disaksikan
Bupati Malaka Simon Nahak dan Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo,
SH.,SIK.
Dikatakan, dalam menyampaikan materi terkait pencegahan
dana desa ini karena pihaknya menjalankan tiga fungsi yakni tindakan pencegahan
dan tindakan pemulihan.
"Sehingga dalam menyelesaikan tindakan korupsi
pihaknya mengedepankan tindakan pencegahan atau pemulihan," ucapnya.
Biasanya kita salah dalam mengelola keuangan
desa ini Samiaji Zakaria sebut ada dua jenis
kesalahan yakni kesalahan yang disengaja dan kesalahan yang tidak disengaja.
"Bagaimana dengan kesalahan yang disengaja
yaitu membuat sesuatu dokumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sementara
fisik ada tetapi ada realisasi anggaran," tegasnya.
"Ini yang seringkali ditemui dan kita sebut ini
kesalahan administrasi. Kesalahan administrasi ini yang memang sering
ditemui," tambahnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan oleh
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD dan dihadiri oleh 127 kepala
desa atau Kades ditambah 4 orang perangkat desa dari masing-masing desa
sehingga total keseluruhan sebanyak 635 orang. *** tribunnews.com