Tercatat setidaknya ada 3.956 ijazah milik para alumni Undana yang mengalami
kesalahan pengetikan tersebut.
Akibatnya, kini para lulusan susah untuk mendaftar
sebagai CPNS yang saat ini membuka lowongan pekerjaan.
Saat dikonfirmasi, Rektor Undana, Max Sanam,
mengakui soal ribuan ijazah salah ketik. Dia mengklaim itu adalah buah
kelalaian atau human error sehingga terjadi salah ketik pada 3.956 ijazah
lulusan sarjana di Undana.
"Sejauh ini saya berpikir positif bahwa ini
kelalaian ya, ada human error, tetapi kemudian tidak menjadi suatu
excuse," kata dia saat diwawancara di Gedung Rektorat Undana, Rabu (20/9).
Ia mengatakan konsekuensi berupa sanksi sesuai
dengan aturan berdasarkan pemeriksaan yang nantinya akan dilakukan.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Undana
Prof Annytha IR Detha membeberkan adanya 3.956 lulusan dengan ijazah
salah ketik itu. Semuanya, kata dia, adalah alumni angkatan 2023 yang diwisuda
Juni dan September ini.
Pada periode Juni lalu ada sekitar 1.900 ijazah dan
periode September sebanyak 2.056 ijazah. Semuanya salah penulisan akreditasi
perguruan tinggi (PT).
Annytha mengatakan Undana merespons buah kelalaian
itu dengan mengeluarkan surat keterangan pengganti akreditasi. Selain itu,
mahasiswa juga diarahkan untuk mengunduh dokumen akreditasi perguruan
tinggi yang benar di situs BAN PT bila diperlukan.
"Kita juga akan memberikan fotocopy sertifikat
akreditasi yang sudah dilegalisir," jawab Wakil Rektor I Undana itu
saat diwawancarai di saat yang sama.
Dia mengatakan ijazah yang sudah dikeluarkan dengan
salah penulisan itu, lanjut dia, memang tidak bisa diganti dengan yang baru
berdasarkan aturan yang berlaku.
Meskipun demikian, menurutnya ijazah yang cacat
penulisan itu masih berlaku dengan ditambah surat keterangan rektorat tersebut.
"Ijazah tetap berlaku dengan surat keterangan
penyesuaian akreditasi terbaru yang salah penulisan di ijazah
itu," kata Annytha.
Ia menegaskan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dari
ijazah yang telah dikeluarkan adalah resmi, masih dapat berlaku, dan diakui
Kemendikbudristek.
"PIN ini yang selalu dicek karena telah sinkron
dengan data di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) dengan semua data
mahasiswa termasuk riwayat studi. PIN ini yang menjadi kunci pengecekan ke
pangkalan data," ujar Annytha.
PIN ijazah yang salah nantinya tidak akan diakui
Kemendikbudristek baik itu status sebelumnya sebagai mahasiswa atau pernah
menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
"PIN di ijazah itu tidak masalah yang jadi
masalah itu nomor akreditasi saja, sudah dijelaskan juga nanti di-replace
dengan surat keterangan dan itu sah," kata Annytha.
Dalam surat keterangan yang telah dikeluarkan,
Undana mengakui penulisan Nomor Akreditasi Perguruan Tinggi pada ijazah yaitu
38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 adalah salah. Seharusnya
121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023. *** cnnindonesia.com