Ribuan Ijazah Lulusan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang NTT Salah Ketik, Alasan Human Error

Ribuan Ijazah Lulusan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang NTT Salah Ketik, Alasan Human Error



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Sebanyak ribuan ijazah lulusan program sarjana dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, NTT mengalami salah pengetikan pada nama dan nomor akreditasi institusi (NAI).

Tercatat setidaknya ada 3.956 ijazah milik para alumni Undana yang mengalami kesalahan pengetikan tersebut.

Akibatnya, kini para lulusan susah untuk mendaftar sebagai CPNS yang saat ini membuka lowongan pekerjaan.

Saat dikonfirmasi, Rektor Undana, Max Sanam, mengakui soal ribuan ijazah salah ketik. Dia mengklaim itu adalah buah kelalaian atau human error sehingga terjadi salah ketik pada 3.956 ijazah lulusan sarjana di Undana.

"Sejauh ini saya berpikir positif bahwa ini kelalaian ya, ada human error, tetapi kemudian tidak menjadi suatu excuse," kata dia saat diwawancara di Gedung Rektorat Undana, Rabu (20/9).

Ia mengatakan konsekuensi berupa sanksi sesuai dengan aturan berdasarkan pemeriksaan yang nantinya akan dilakukan.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Undana Prof Annytha IR Detha membeberkan adanya 3.956 lulusan dengan ijazah salah ketik itu. Semuanya, kata dia, adalah alumni angkatan 2023 yang diwisuda Juni dan September ini.

Pada periode Juni lalu ada sekitar 1.900 ijazah dan periode September sebanyak 2.056 ijazah. Semuanya salah penulisan akreditasi perguruan tinggi (PT).

Annytha mengatakan Undana merespons buah kelalaian itu dengan mengeluarkan surat keterangan pengganti akreditasi. Selain itu, mahasiswa juga diarahkan untuk mengunduh dokumen akreditasi perguruan tinggi yang benar di situs BAN PT bila diperlukan.

"Kita juga akan memberikan fotocopy sertifikat akreditasi yang sudah dilegalisir," jawab Wakil Rektor I Undana itu saat diwawancarai di saat yang sama.

Dia mengatakan ijazah yang sudah dikeluarkan dengan salah penulisan itu, lanjut dia, memang tidak bisa diganti dengan yang baru berdasarkan aturan yang berlaku.

Meskipun demikian, menurutnya ijazah yang cacat penulisan itu masih berlaku dengan ditambah surat keterangan rektorat tersebut.

"Ijazah tetap berlaku dengan surat keterangan penyesuaian akreditasi terbaru yang salah penulisan di ijazah itu," kata Annytha.

Ia menegaskan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dari ijazah yang telah dikeluarkan adalah resmi, masih dapat berlaku, dan diakui Kemendikbudristek.

"PIN ini yang selalu dicek karena telah sinkron dengan data di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) dengan semua data mahasiswa termasuk riwayat studi. PIN ini yang menjadi kunci pengecekan ke pangkalan data," ujar Annytha.

PIN ijazah yang salah nantinya tidak akan diakui Kemendikbudristek baik itu status sebelumnya sebagai mahasiswa atau pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

"PIN di ijazah itu tidak masalah yang jadi masalah itu nomor akreditasi saja, sudah dijelaskan juga nanti di-replace dengan surat keterangan dan itu sah," kata Annytha.

Dalam surat keterangan yang telah dikeluarkan, Undana mengakui penulisan Nomor Akreditasi Perguruan Tinggi pada ijazah yaitu 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 adalah salah. Seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023. *** cnnindonesia.com





Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama