Aset berupa tanah seluas 31.670 m2 itu ada di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Bahasili Papan merupakan pemodal yang
menyokong PT Sarana Wisata Internusa (SWI) dan PT Sarana Investama Manggabar (SIM).
"Ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk
menetapkan Bahasili Papan sebagai
tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharma,
Kamis 31 Agustus 2023.
"Peran tersangka, dialah yang menyiapkan modal
untuk memudahkan PT SIM dan PT SWI melakukan pemanfaatan atas aset Pemprov NTT
di Pantai Pede Labuan Bajo," tambahnya.
Menurut Raka Putra, sebelumnya Bahasili Papan merupakan
Komisaris PT Agro Tekno Nusantara.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka berdasarkan dua
alat bukti, Bahasili Papan diperiksa sebagai
saksi untuk tiga tersangka yang telah ditahan beberapa waktu lalu.
Bahasili Papan dicecar 23 pertanyaan oleh jaksa
penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahasili Papan ditahan
di Rutan Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 30 Agustus
2023.
Raka Putra menjelaskan, Bahasili Papan juga
diketahui sebagai pemegang saham pada PT SWI dan PT SIM.
Kemudian sebagai pihak yang menginisiasi PT SWI
untuk membangun dan mengelola Hotel Plago, dan selanjutnya PT SIM melakukan
kerjasama dengan Pemprov NTT.
Menurut Raka Putra, tersangka ini pun telah
dilakukan pelacakan aset untuk disita hingga pemblokiran rekening bank.
Hingga kini, Kejati NTT sendiri
sudah menetapkan tiga tersangka dan memeriksa lebih dari 40 orang termasuk tiga
saksi ahli.
Tersangka Bahasili Papan diduga
melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir
sebesar Rp 8.522.752.021,08.
Ia diancam dengan sangkaan primair dengan Pasal 2
ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun sangkaan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHP. (fan) *** poskupang.com