Kejati NTT Tetapkan Bahasili Papan Tersangka Korupsi Aset Pemprov Nusa Tenggara Timur

Kejati NTT Tetapkan Bahasili Papan Tersangka Korupsi Aset Pemprov Nusa Tenggara Timur

TAHAN - Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan Bahasili Papan sebagai tersangka kasus korupsi aset Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. Bahasili Papan merupakan pemodal yang menyokong PT SIM dan PT SWI dalam pemanfaatan aset itu.PT Sarana Wisata Internusa (SWI) dan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan Bahasili Papan sebagai tersangka kasus Korupsi Aset Pemprov NTT.

Aset berupa tanah seluas 31.670 m2 itu ada di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Bahasili Papan merupakan pemodal yang menyokong PT Sarana Wisata Internusa (SWI) dan PT Sarana Investama Manggabar (SIM).

"Ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bahasili Papan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharma, Kamis 31 Agustus 2023.

"Peran tersangka, dialah yang menyiapkan modal untuk memudahkan PT SIM dan PT SWI melakukan pemanfaatan atas aset Pemprov NTT di Pantai Pede Labuan Bajo," tambahnya.

Menurut Raka Putra, sebelumnya Bahasili Papan merupakan Komisaris PT Agro Tekno Nusantara.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti, Bahasili Papan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka yang telah ditahan beberapa waktu lalu.

Bahasili Papan dicecar 23 pertanyaan oleh jaksa penyidik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahasili Papan ditahan di Rutan Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2023.

Raka Putra menjelaskan, Bahasili Papan juga diketahui sebagai pemegang saham pada PT SWI dan PT SIM.

Kemudian sebagai pihak yang menginisiasi PT SWI untuk membangun dan mengelola Hotel Plago, dan selanjutnya PT SIM melakukan kerjasama dengan Pemprov NTT.

Menurut Raka Putra, tersangka ini pun telah dilakukan pelacakan aset untuk disita hingga pemblokiran rekening bank.

Hingga kini, Kejati NTT sendiri sudah menetapkan tiga tersangka dan memeriksa lebih dari 40 orang termasuk tiga saksi ahli.

Tersangka Bahasili Papan diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 8.522.752.021,08.

Ia diancam dengan sangkaan primair dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun sangkaan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (fan) *** poskupang.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama