Pasalnya, dimasa kepemimpinan Simon Nahak - Kim Taolin disinyalir
banyak dugaan korupsi yang
mencuat di publik namun tak ada penyelesaian.
Hal tersebut, bertolak belakang dengan visi - misi
pemberantasan korupsi pasangan
Bupati dan Wakil Bupati Malaka dengan
tagline SN - KT itu.
Sebab, terkini sebanyak 5 paket proyek septik tank yang
dikerjakan pada tahun pertama pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH,MH dan
Louis Lucky Taolin, S.Sos (SN-KT) diduga mangkrak dan mubazir.
Lima paket proyek yang diduga
mangkrak dan mubazir tersebut adalah 5 paket pekerjaan septik tank
yang dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 202.
Masing-masing di Desa Raimataus, Desa Wederok, Desa
Tafuli 1, Desa Wekmurak, dan Desa Kereana.
Bahkan, 5 paket proyek pembangunan septik
tank untuk 608 kepala keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut diduga kuat
mangkrak dan mubazir, lantaran belum bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya,
meskipun pekerjaan sudah
dimulai sejak 3 tahun silam.
Herannya, terhadap 5 paket pekerjaan yang sudah 2
kali berulang tahun ini bukannya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
malah dilakukan serah terima (PHO).
Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Hendri Melki Simu
dalam kesempatan Audiens bersama peserta unjuk rasa Aliansi Pemuda Peduli
(APPI) Malaka dan
pemerintah di ruang kerja Komisi III
di Betun, Rabu (30/08/2023).
Menurut Ketua Komisi III, ada dugaan
pembiaran dari pemerintah terhadap rekanan (penyedia) yang mengerjakan 5 paket proyek tersebut.
"Pekerjaan tidak
selesai tapi bisa di-PHO,"
ungkap Ketua Komisi III.
Ketua Fraksi Partai Golkar ini menilai hal tersebut
menjadi bukti bahwa pemerintah menunjukkan sikap tebang pilih.
Pasalnya, dalam tahun 2023 ini, Pemerintah melakukan
PHK terhadap kontraktor lain yang mengerjakan 1 paket pekerjaan peningkatan
jalan pada Tahun Anggaran 2022.
Sementara, terhap pekerjaan yang
berulang tahun malah di-PHO.
Itu pun di-PHO dalam
kondisi belum rampung sehingga tidak ada azas manfaat.
"Pekerjaan ruas jalan
di Wemeda saja di PHK, kenapa pekerjaan septik tank
yang sudah berulang tahun ini tidak berani PHK dia. Jadi saya minta untuk kita
berlaku adil untuk semua, yang salah kita berani katakan itu salah, yang benar
kita berani katakan benar," ungkap Ketua Komisi III.
"Jangan melihat bahwa ini bukan keluarga jadi
tidak apa-apa, ini keluarga jadi biarkan dia kerja terus karena tidak akan jadi
masalah. Padahal kalau dilihat septik tank yang ada di 5 desa ini parah
semua," tambah dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Cipta
Karya pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka, Yan Manek Bria, SST
mengungkapkan, PHO terhadap
4 paket pekerjaan dilakukan
pada Desember 2022 dengan beberapa catatan untuk dibenahi.
Sedangkan terhadap 1 paket pekerjaan yang belum
di-PHO, Kabid Cipta Karya
mengaku, pihaknya belum bisa melakukan PHK karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berhalangan dalam
menjalankan tugas.
"Ada yang usulkan PHK, tapi PPKnya tidak ada
bersama kami. Siapa yang akan PHK? Itu yang kita harus cari regulasi, bagaimana
tindak lanjutnya ini," ungkap Kabid Cipta Karya.
Fakta lapangan menunjukkan, realisasi fisik pada
4 paket pekerjaan yang sudah
di-PHO pun sangat
memprihatinkan. Pekerjaan belum
rampung sehingga terkesan mubazir alias tidak memiliki azas manfaat bagi
masyarakat penerima.
Diketahui PPK pada 5 paket proyek tersebut sedang
menjadi terpidana berkaitan dengan proyek sama pada tahun
anggaran sebelumnya.
Untuk info, 5 paket proyek septik tank TA
2021 yang diduga mangkrak dan mubazir adalah paket pekerjaan di Desa
Raimataus dan Desa Wederok, yang dikerjakan CV Sinar Geometry dengan kuasa
direktur, Marselinus Nahak; kemudian paket pekerjaan di Desa
Tafuli 1 dan Desa Wekmurak, yang dikerjakan CV Joan Abadi dengan kuasa
direktur, Erwinus Lalawar; serta paket pekerjaan di Desa
Kereana yang dikerjakan oleh CV Anugerah Mychael, dengan kuasa direktur,
Blasius Bouk.*** batastimor.com