Lima Paket Proyek Diduga Mangkrak, Semangat Pemberantasan Korupsi Ala SN - KT untuk Kabupaten Malaka Sebatas Janji Manis

Lima Paket Proyek Diduga Mangkrak, Semangat Pemberantasan Korupsi Ala SN - KT untuk Kabupaten Malaka Sebatas Janji Manis



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Semangat pemberantasan KorupsiKolusi dan Nepotisme ( KKN ) ala Simon Nahak dan Kim Taolin di Kabupaten Malaka sebatas janji manis.

Pasalnya, dimasa kepemimpinan Simon Nahak - Kim Taolin disinyalir banyak dugaan korupsi yang mencuat di publik namun tak ada penyelesaian.

Hal tersebut, bertolak belakang dengan visi - misi pemberantasan korupsi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Malaka dengan tagline SN - KT itu.

Sebab, terkini sebanyak 5 paket proyek septik tank yang dikerjakan pada tahun pertama pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH,MH dan Louis Lucky Taolin, S.Sos (SN-KT) diduga mangkrak dan mubazir.

Lima paket proyek yang diduga mangkrak dan mubazir tersebut adalah 5 paket pekerjaan septik tank yang dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 202.

Masing-masing di Desa Raimataus, Desa Wederok, Desa Tafuli 1, Desa Wekmurak, dan Desa Kereana.

Bahkan, 5 paket proyek pembangunan septik tank untuk 608 kepala keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut diduga kuat mangkrak dan mubazir, lantaran belum bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya, meskipun pekerjaan sudah dimulai sejak 3 tahun silam.

Herannya, terhadap 5 paket pekerjaan yang sudah 2 kali berulang tahun ini bukannya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), malah dilakukan serah terima (PHO).

Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Hendri Melki Simu dalam kesempatan Audiens bersama peserta unjuk rasa Aliansi Pemuda Peduli (APPI) Malaka dan pemerintah di ruang kerja Komisi III di Betun, Rabu (30/08/2023).

Menurut Ketua Komisi III, ada dugaan pembiaran dari pemerintah terhadap rekanan (penyedia) yang mengerjakan 5 paket proyek tersebut.

"Pekerjaan tidak selesai tapi bisa di-PHO," ungkap Ketua Komisi III.

Ketua Fraksi Partai Golkar ini menilai hal tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah menunjukkan sikap tebang pilih.

Pasalnya, dalam tahun 2023 ini, Pemerintah melakukan PHK terhadap kontraktor lain yang mengerjakan 1 paket pekerjaan peningkatan jalan pada Tahun Anggaran 2022.

Sementara, terhap pekerjaan yang berulang tahun malah di-PHO. Itu pun di-PHO dalam kondisi belum rampung sehingga tidak ada azas manfaat.

"Pekerjaan ruas jalan di Wemeda saja di PHK, kenapa pekerjaan septik tank yang sudah berulang tahun ini tidak berani PHK dia. Jadi saya minta untuk kita berlaku adil untuk semua, yang salah kita berani katakan itu salah, yang benar kita berani katakan benar," ungkap Ketua Komisi III.

"Jangan melihat bahwa ini bukan keluarga jadi tidak apa-apa, ini keluarga jadi biarkan dia kerja terus karena tidak akan jadi masalah. Padahal kalau dilihat septik tank yang ada di 5 desa ini parah semua," tambah dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka, Yan Manek Bria, SST mengungkapkan, PHO terhadap 4 paket pekerjaan dilakukan pada Desember 2022 dengan beberapa catatan untuk dibenahi.

Sedangkan terhadap 1 paket pekerjaan yang belum di-PHO, Kabid Cipta Karya mengaku, pihaknya belum bisa melakukan PHK karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berhalangan dalam menjalankan tugas.

"Ada yang usulkan PHK, tapi PPKnya tidak ada bersama kami. Siapa yang akan PHK? Itu yang kita harus cari regulasi, bagaimana tindak lanjutnya ini," ungkap Kabid Cipta Karya.

Fakta lapangan menunjukkan, realisasi fisik pada 4 paket pekerjaan yang sudah di-PHO pun sangat memprihatinkan. Pekerjaan belum rampung sehingga terkesan mubazir alias tidak memiliki azas manfaat bagi masyarakat penerima.

Diketahui PPK pada 5 paket proyek tersebut sedang menjadi terpidana berkaitan dengan proyek sama pada tahun anggaran sebelumnya.

Untuk info, 5 paket proyek septik tank TA 2021 yang diduga mangkrak dan mubazir adalah paket pekerjaan di Desa Raimataus dan Desa Wederok, yang dikerjakan CV Sinar Geometry dengan kuasa direktur, Marselinus Nahak; kemudian paket pekerjaan di Desa Tafuli 1 dan Desa Wekmurak, yang dikerjakan CV Joan Abadi dengan kuasa direktur, Erwinus Lalawar; serta paket pekerjaan di Desa Kereana yang dikerjakan oleh CV Anugerah Mychael, dengan kuasa direktur, Blasius Bouk.*** batastimor.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama