PENTING! Inilah Cara Verval Ijazah di Info GTK 2023 untuk Seleksi PPPK Guru

PENTING! Inilah Cara Verval Ijazah di Info GTK 2023 untuk Seleksi PPPK Guru

Cara verval ijazah di Info GTK 2023 bagi pelamar PPPK Guru 2023. (Tangkapan layar Info GTK)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Seluruh pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Guru 2023 harus melakukan verval ijazah di Info GTK 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Verval ijazah di Info GTK 2023 sangat penting agar pelamar tidak mengalami hambatan saat melakukan pendaftaran PPPK Guru 2023 di portal SSCASN BKN.

Bagaimana cara verbal ijazah di Info GTK 2023? Simak ulasannya berikut ini sampai selesai.

Seperti diketahui, data sekolah, instansi dan kualifiafikasi pendidikan pelamar PPPK (P3K) guru yang terekam pada data pokok pendidikan (Dapodik) akan muncul di portal SSCASN BKN saat peserta seleksi melakukan pendaftaran.

Jika data kualifikasi belum muncul atau belum melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah S1, akan muncul tombol Aplikasi Verval Dapodik di akun SSCASN.

Agar dapat melanjutkan proses pendaftaran, pelamar harus melakukan verval ijazah S1 terlebih dahulu dan pastikan verval ijazah S1 sudah selesai divalidasi oleh admin.

Berikut cara verval ijazah di Info GTK Kemendikbudristek bagi guru honorer atau guru non ASN:

1. Klik keyword Info GTK Kemendikbud di Google. Bisa pula langsung masuk ke portal Info GTK Kemdikbud dengan mengklik link info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Anda akan diarahkan masuk ke halaman info GTK Kemdikbud

3. Masukkan username dan password yang sudah terverifikasi dari operator Dapodik

4. Klik Masuk

Setelah klik 'Masuk', akan muncul halaman yang berisi data diri Anda.

Scroll ke bawah pada bagian Verval Ijazah. Di halaman tersebut terdapat keterangan sebagai berikut:

Untuk saat ini ijazah akan dinyatakan valid jika terdapat pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pentitikan Tinggi (PD Dikti). Jika ijazah belum terdaftar di PD DIKTI, tidak berarti ijazah tersebut tidak syah, tetapi belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter. Jika suatu hari data hasil validasi ternyata terindikasi salah, maka sistem akan membatalkan hasil validasi tersebut.

Pada bagian bawah, terdapat tombol warna biru yang berisi tulisan 'Clik tombol ini untuk Verval Ijazah'.

Klik tombol tersebut untuk melakukan verval ijazah dengamn mengisi data pada kolom isian yang tertera di halaman verval ijazah.

Verval ijazah ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan, bukan oleh operator sekolah.

Untuk lulusan setelah 2002, pastikan ijazah Anda terdaftar pada PD DIKTI. Jika data Anda tidak terdaftar pada PD DIKTI segera koordinasi dengan perguruan tinggi di mana ijazah tersebut diterbitkan.

Sementara untuk kelulusan sebelum 2022, dapat menggunakan verval ijazah dengan upload berkas ijazah.

Untuk perguruan tinggi yang berganti nama, gunakan nama perguruan tinggi yang baru jika nama perguruan tinggi lama tidak ditemukan.

Saat verval ijazah, sebaiknya lakukan dengan metode API, yakni mengambil data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT). Bukan dengan cara upload berkas ijazah karena hal itu membutuhkan proses dan waktu yang lama.

Berkas yang Anda unggah akan diperiksa terlebih dahulu oleh operator pusat, sehingga membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian data saat verval ijazah, silahkan menghubungi perguruan tinggi Anda.

Demikian cara verval ijazah di Info GTK 2023 yang dapat menjadi panduan bagi pelamar PPPK Guru 2023. Jangan lupa update info terbaru seleksi P3K Guru 2023 di laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id maupun sscasn.bkn.go.id. *** 



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama