Modus Jadi Tim Doa, Lansia di NTT Tipu Ratusan Pencari Kerja, Raup Miliaran Rupiah (Istimewa) |
NKB yang tidak tamat sekolah dasar menjadi calo
penerimaan anggota Polri, PNS dan pegawai Kementerian Hukum dan HAM.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 650 korban berasal
dari Kabupaten Belu dan Malaka berhasil diperdayai.
NKB yang juga mengaku tim doa menjanjikan para pencari kerja untuk menjadi tenaga kesehatan,
guru, anggota polisi, pegawai Lapas dan Imigrasi di seluruh Indonesia dan
Provinsi NTT.
Ia menjanjikan mendapat jatah 500 orang dan
merupakan jatah gubernur NTT untuk diangkat menjadi PNS.
Dalam aksinya, NKB meminta sejumlah uang Rp 2,1 juta
per orang.
NKB meminta para korban menyetor uang ke rekening
BRI dengan nomor rekening 467101017162531 atas nama Erda Iga Margarete Manifa
yang juga anaknya.
Total uang yang masuk ke rekening tersebut Rp
1.444.100.000. Belum terhitung uang yang langsung disetor para korban ke NKB.
Diperoleh informasi kalau aksi ini dilakukan NKB
sejak bulan Juni 2021 lalu.
Untuk meyakinkan para korban, NKB berdalih kalau
program penerimaan tenaga kesehatan, guru, anggota polisi, pegawai Lapas dan
Imigrasi di seluruh Indonesia merupakan program tertutup dan rahasia karena
tidak dibuka untuk umum.
Provinsi NTT sendiri diakui NKB akan mendapatkan
jatah 500 orang sebagai program gubernur NTT.
NKB menjanjikan kalau para korban akan diberikan SK
sebagai pegawai secara bertahap dari Gubernur NTT pada tanggal 8 hingga 9
september 2022.
Namun hingga saat ini para pendaftar tidak pernah
menerima SK PNS seperti yang dijanjikan.
NKB memilih kabur ke Jakarta dan Kabupaten Alor
karena takut ditagih oleh ratusan korban.
Beberapa korban kemudian melaporkan kejadian ini
ke Polda
NTT karena selama hampir satu tahun, NKB selalu menghindar.
Laporan beberapa korban ke Polda
NTT tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/34/I/SPKT/Polda NTT, tanggal 24
Januari 2023.
Jadi Tersangka
Penyidik Ditreskrimum
Polda NTT sudah melayangkan surat panggilan pertama pada tanggal 24
Agustus 2023.
Namun panggilan polisi diabaikan dan tidak
diindahkan oleh NKB.
Pada tanggal 29 Agustus 2023, penyidik kembali
melayangkan panggilan kedua namun tetap tidak diindahkan dan NKB tidak menghadiri
panggilan kedua.
Minggu (10/9/2023) malam tim unit Resmob Polda
NTT dipimpin Iptu I Ketut Ray Artika, menjemput Naema di kediamannya.
Pasca pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara
dan menetapkan Naema menjadi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku
melakukan aksi seorang diri.
“Untuk sementara tersangka tunggal. Kita masih
melakukan pengembangan lebih lanjut" tegasnya.*** nttmediaexpress.com