Terduga pelaku berinisial PB (29) alias Upe, alias
Gibong ini berniat melarikan diri ke Kota Denpasar, Provinsi Bali. Mendapat
informasi tersebut, tim Serigala yang dipimpin Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy
Noke, S.H bergerak cepat mengamankan pelaku.
Terduga pelaku keseharian berprofesi sebagai
fotografer itu langsung dijebloskan ke Rutan Polsek Kelapa Lima. Ia dilaporkan
pada tanggal 5 September berdasarkan LP Nomor: LP/B/183/IX/2023/Sektor Kelapa
Lima dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP/37/IX/2023/Reskrim, tanggal
11 September 2023.
PB sebelumnya melakukan tindak pidana persetubuhan
anak dibawah umur terhadap korban POS (14), terjadi pada 31 Agustus 2023 siang,
di dalam kios milik orang tua korban.
Sesuai kronologis yang dibeberkan pelapor menyebutkan
bahwa korban tampak aneh ketika duduk bersama kedua orang tuanya. Melihat
keanehan tersebut, ibunya langsung menanyakan dan diceritakan kejadian
sebenarnya.
"Pelaku masuk ke dalam kos lalu memaksa anak
kami berhubungan layaknya suami istri. Setelah mendengar cerita korban, kami
langsung datang melapor ke Polsek Kelapa Lima," ungkap pelapor dalam rilis
yang diterima.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat 1,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Jo Undang-undang RI Nomor
35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5
tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak lima miliar
rupiah.