Ilustrasi selingkuh |
Peristiwa itu terjadi di Desa Waiula, Kecamatan
Wulanggitang, Flotim, NTT pada Minggu (2/8) malam. Kasus perselingkuhan itu
telah dibahas oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waiula.
"Laporan itu disertakan juga dengan berita
acara dengar pendapat BPD Desa Waiula bersama masyarakat Desa Waiula,"
kata Alfi Kaha dilansir dari detikBali, Rabu (13/9/2023).
Kronologi peristiwa itu tertuang dalam salinan
berita acara nomor: 04/BPD.WU/BA/IX/2023. Berita acara tersebut tentang
keputusan BPD atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa
Waiula inisial LSA.
Dalam salinan berita acara itu, LSA awalnya tengah
berbaring tanpa busana bersama MKK dalam kamar. Suami MKK diketahui sedang
dalam rantauan sejak tiga bulan lalu.
Tidak berselang lama, anak MKK berinisial RL
memergoki keduanya. RL yang emosi melihat ibunya tidur bersama lelaki lain
lantas menghajar LSA.
Sontak, LSA lari terbirit-birit dalam keadaan bugil
hingga warga setempat menyorakinya saat kabur ke tengah perkampungan. LSA kemudian
memberanikan diri meminta pakaian.
Warga beranggapan kades Waiula sedang kerasukan.
Warga setempat pun memberikan selembar sarung kepada LSA.
"Saat suasana lagi sepi, sang kades
memberanikan diri meminta pakaian kepada seorang warga. Lalu mereka memberinya
selembar sarung," demikian tertulis dalam salinan berita acara BPD itu.
Belakangan, perselingkuhan itu dilaporkan oleh
keluarga MKK kepada BPBD Waiula. Keluarga MKK membawa barang bukti berupa
selembar celana dalam, satu celana panjang, baju kaus, dan jaket.
BPD Waiula pun menggelar musyawarah paripurna di
aula kantor desa setempat pada Minggu (3/9). Musyawarah dengar pendapat
tersebut menghasilkan tujuh kesepakatan.
Berdasarkan hasil rapat itu, BPD Waiula merekomendasikan kepada Bupati Flores Timur melalui Camat Wulanggitang untuk memberhentikan LSA secara tidak hormat. Pasalnya tindakan LSA dianggap mencoreng wajah desa dan menjatuhkan wibawa pemerintahan desa.
"Pada prinsipnya masyarakat menghendaki dengan kejadian itu kepala desa
bisa diberhentikan," ungkap Alfi Kaha.
Alfi mengatakan kasus ini tidak dilaporkan ke Polsek
Walunggitang. Namun disebutkan Kades Waiula sempat mengamankan diri ke kantor
polisi pada 28 Agustus 2023.
Atas hal itu, LSA tidak ditahan bahkan disebut masih
beraktivitas di kantor desa. Pasalnya LSA tidak langsung diberhentikan dengan
alasan mekanisme pemecatannya butuh proses.
"Tidak ada alasan untuk menahan dia. Dia sedang
tidak berhalangan, sehingga tetap masuk kantor," jelas Alfi Kaha. *** detik.com