Kapolsek Amanuban Barat, Iptu Jenedi Lian, SH yang
dikonfirmasi Sabtu (7/10/2023) membenarkan kejadian ini. Ia mengaku kalau kasus
ini dilaporkan Melkianus Siokh (36), warga RT 007/RW 004, Desa Tupan, Kecamatan
Batu Putih sesuai laporan polisi nomor: LP/B/15/VIII/2023/SPKT/Polsek Amanuban Barat/Polres TTS/Polda NTT. "Kasusnya sudah kami tangani dan kami limpahkan
ke Polres TTS,"
ujar Kapolsek Amanuban Barat, Iptu Jenedi Lian.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu
Joel Ndolu, SH mengaku kalau pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, pelapor,
korban dan para terlapor.
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polres
TTS pun melakukan gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah
umur ini.
"Telah dilakukan gelar (perkara) dan
ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu
Joel Ndolu saat dikonfirmasi, Sabtu (7/10/2023).
Korban dianiaya di jalan raya di RT 005/RW 003 Desa
Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS, beberapa waktu lalu. "Terlapor
Upa memukul dan menampar korban dengan tangan kanan nya di bagian pipi kanan
dan kiri korban. Sedangkan terlapor Elen memukul korban dengan kayu ranting di
kedua betis korban yang mengakibatkan korban merasa sakit di pipi dan memar
pada betis," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu
Joel Ndolu.
Kejadian penganiayaan terjadi Selasa lalu sekitar
pukul 14.00 wita di jalan raya. Saat itu sudah jam pulang sekolah dan korban
serta teman-temannya berjalan kaki hendak pulang ke rumah masing-masing.
Korban dipanggil oleh Yuliana Dami, ibu kandung dari
Julio Pian yang juga rekan korban. Korban kemudian ke rumah Yuliana. ia disuruh
menunggu ibu guru datang dan korban pun menunggu.
Selang beberapa saat kedua terlapor Upa dan Elen
serta Jitro Romelus Pa Labu pun datang. Yuliana Dami memegang pakai seragam
anaknya Julio Pian yang robek. Ia mengadukan kalau pakaian seragam anaknya
dirobek oleh korban.
Terlapor Elen kemudian menanyakan kepada korban soal
informasi yang menyebutkan kalau korban yang merobek baju seragam Julio Pian.
Korban membantah kalau bukan dirinya yang merobek
pakaian seragam Julio. Karena terus didesak maka korban terpaksa mengakui kalau
ia yang merobek pakaian seragam Julio.
Betty Uskono yang sedang memegang ranting pohon
gamal lalu memberikan ranting itu kepada terlapor Upa yang langsung memukul
korban pada betis dengan ranting kayu gamal.
Kemudian terlapor Elen dengan tangan kanan
menganiaya korban dengan menampar pipi kiri dan kanan korban hingga korban
jatuh dan tertidur di tanah. korban pun menangis karena sakit.
Orang tua korban kemudian mengadukan kasus ini
ke Polsek
Amanuban Barat dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres TTS untuk
penanganan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk menentukan
tersangka dari kasus penganiayaan anak dibawah umur ini.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002
tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 34/2014 jo 76C
UU 35/2014. *** katantt.com