Ilustrasi |
Karena ada dugaan kuat mafia tender, enam Kontraktor yang
berpartisipasi dalam pelelangan tersebut melaporkan ULP Kabupaten Malaka di Mapolres Malaka.
Sebanyak enak kontrak tersebut layangkan laporan
ke Polres Malaka pada 28 September
2023
Diketahui, kontraktor yang
melaporkan ULP ke Mapolres Malaka masing-masing
Cv. Aditya, Cv. Presylia Jaya,Cv. Empat Putra Malaka, Cv. Empat Romeo, Cv.
Wahyu Utama Karya dan Cv. Umabes Direktur CV.
Hal tersebut dibenarkan Aditya, Albert Daniel Lie
kepada wartawan di Betun, Senin ( 2/10-2023).
Albert mengatakan pihaknya terpaksa melaporkan
ULP Malaka karena
diduga kuat ULP merugikan para rekanan yang berpartisipasi dalam proses tender dengan menambahkan
aturan yang tidak sesuai dokumen pemilihan untuk gugurkan rekanan karena
didalam dokumen itu termuat tata cara evaluasi Penawaran.
” Ini sangat aneh karena mereka yang keluarkan
aturan namun mereka juga yang melanggar aturan tersebut”, ujarnya.
Kuasa Direktur CV Empat Romeo, Dionisius Seran
kepada wartawan mengatakan hal senada.
Dion mengatakan pelaksanaan pelelangan di ULP Malaka diduga kuat by
design dapat dideteksi pada proses pelelangan Pembangunan RKB di SMPS St Albertus
Agung Weleun senilai Rp 705.000. 000
” Kita sangat mencurigai ada dugaan persekongkolan
dimana material sudah turun sebelum ada penetapan pemenang tender dan belum ada
tanda tangan kontrak.
Fatalnya lagi, walau belum ada pengumuman pemenang dan tanda tangan kontrak,
tapi anehnya di lokasi sudah ada pendropingan material sesuai perencanaan
gambar lay out proyek yang akan dikerjakan sehingga diduga kuat sudah didesign
sebelumnya”, ujarnya.
Dia mengatakan, Dokumen Pemilihan dibuat oleh Pokja
Sendiri termasuk tata cara evaluasi dan persyaratan untuk menjadi pemenang
namun sangat disayangkan karena mereka yang membuat dokumen tetapi dilanggar
sendiri.
“Kita patut menduga ada penyalahgunaan Wewenang
untuk persekongkolan dalam penetapan pemenang yang sudah dijagokan jadi
pemenang lelang”, imbuhnya.
Dion menjelaskan, terkait kasus tender di SMPS St
Albertus Agung Weleun Perusahaannya digugurkan dari 2 kesalahan yakni
verifikasi data mengenai sertifikat keprofesian.
” Mereka beralasan barkot tidak bisa discan padahal
untuk mencari satu data yang valid itu tidak hanya melalui aplikasi saja tetapi
ada banyak cara diataranya misalnya melalui Web, WA dan konfirmasi dengan PJK.
Setelah kita konfirmasi melalui aplikasi on line melalui SIKI tinggal masukkan
NIK saja datanya sudah terbaca sehingga sah dan Valid”, ujarnya.
Kedua, kata dia, mereka yang buat dokumen pemilihan
yang memuat tata cara mengenai Evaluasi Rencana Keselamatan Kerja tetapi mereka
langgar sendiri karena membuat aturan tambahan yang seharusnya tidak
ditambahkan untuk menggugurkan rekanan.
” Pokja tambah aturan sendiri untuk menggugurkan
rekanan lain dan ini sangat tidak fair”, bebernya.
Dia menjelaskan aturan standard dikeluarkan LPSE
namun faktanya ada penambahan syarat dibidang pemilihan seperti bebas galian c
dan bebas temuan inspektorat.
Dia menjelaskan sebetulnya persyaratan itu tidak
boleh ditambahkan karena tender itu
berlaku untuk seluruh Warga NKRI.
”Siapa yang merasa mampu kerja silahkan ikut
berkompetisi dan tidak boleh dihalangi”, ujarnya.
Selain itu kata dia, di dalam dokumen pemilihan ada
salah satu syarat untuk personil menetapkan 3 tahun padahal dalam dokumen
pemilihan maximal hanya 2 tahun.
Kasatreskrim Polres Malaka, Alfred Sutu belum merespon konfirmasi tim media ini.*** batastimor.com