Yuk simak selengkapnya dalam ulasan artikel berikut
ini.
Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya bahwa PNS
akan mengalami kenaikan gaji hingga 8%, tentu hal ini juga berlaku bagi And
guru yang berstatus PNS. Setelah peningkatan gaji sebesar 8 persen dari
Presiden Jokowi dan persetujuan RUU ASN oleh DPR RI.
Sebagai informasi juga bahwa harapannya kenaikan
gaji ASN termasuk untuk guru
PNS yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk menjaga agar pelaksanaan
transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat,
agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten,
profesional, serta berintegritas.
Sebagai bagian dari ASN, PNS aktif juga akan
menerima kenaikan gaji yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi sebelum
persetujuan RUU ASN.
RUU ASN juga mencakup ketentuan tentang PNS aktif,
yang kini secara resmi akan mendapatkan peningkatan gaji yang ditetapkan oleh
Presiden Jokowi.
RUU ASN, yang akhirnya disahkan oleh DPR RI, juga
mengatur tentang kesejahteraan dan tata cara kinerja PNS aktif.
Penting untuk dicatat bahwa ASN mencakup PNS aktif,
PPPK, dan PPPK paruh waktu yang merupakan tenaga honorer.
Untuk detail mengenai regulasi PPPK paruh
waktu dan PPPK akan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah selanjutnya.
Berikut adalah rincian daftar gaji PNS
aktif terlengkap pasca perhitungan naik 8 persen oleh Jokowi, antara
lain:
Daftar gaji bagi PNS
aktif Golongan I
·
Golongan I A:
dari Rp1.685.664 sampai dengan Rp2.522.664
·
Golongan I B:
dari Rp1.840.860 sampai dengan Rp2.670.732
·
Golongan I C:
dari Rp1.918.728 sampai dengan Rp2.783.700
·
Golongan I D:
dari Rp1.999.944 sampai dengan Rp2.901.420
Daftar gaji bagi
PNS aktif Golongan II
·
Golongan II A:
dari Rp2.183.976 sampai dengan Rp3.643.488
·
Golongan II B:
dari Rp2.385.072 sampai dengan Rp3.797.604
·
Golongan II C:
dari Rp2.485.944 sampai dengan Rp3.958.200
·
Golongan II D:
dari Rp2.591.136 sampai dengan Rp4.125.600
Daftar gaji bagi
PNS aktif Golongan III
·
Golongan III A:
dari Rp2.785.752 sampai dengan Rp4.575.312
·
Golongan III B:
dari Rp2.903.580 sampai dengan Rp4.768.848
·
Golongan III C:
dari Rp3.026.484 sampai dengan Rp4.970.592
·
Golongan III D:
dari Rp3.154.464 sampai dengan Rp5.180.760
Daftar gaji bagi PNS aktif Golongan IV
·
Golongan IV A:
dari Rp3.287.844 sampai dengan Rp5.400.000
·
Golongan IV B:
dari Rp3.426.948 sampai dengan Rp5.628.420
·
Golongan IV C:
dari Rp3.571.884 sampai dengan Rp5.866.452
·
Golongan IVD:
dari Rp3.722.976 sampai dengan Rp6.114.636
·
Golongan IV E:
dari Rp3.880.548 sampai dengan Rp6.373.296
Angka tersebut di atas mengacu pada PP gaji dari
Presiden Jokowi ditambah dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira untuk Guru
TK, SD, SMP, SMA/SMK Dari Pemerintah, Simak Informasinya!, berkaitan dengan
kenaikan gaji guru
PNS yang akan berlaku mulai tahun 2024 mendatang. *** naikpangkat.com