Happy News untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Dari Pemerintah, Simak Informasinya!

Happy News untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Dari Pemerintah, Simak Informasinya!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kabar gembira ini berlaku untuk semua guru baik jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK yang berstatus sebagai guru PNS. Akhirnya RUU ASN disahkan dan PNS aktif diberi kenaikan gaji oleh Presiden Jokowi sebesar 8 persen.

Yuk simak selengkapnya dalam ulasan artikel berikut ini.

Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya bahwa PNS akan mengalami kenaikan gaji hingga 8%, tentu hal ini juga berlaku bagi And guru yang berstatus PNS. Setelah peningkatan gaji sebesar 8 persen dari Presiden Jokowi dan persetujuan RUU ASN oleh DPR RI.

Sebagai informasi juga bahwa harapannya kenaikan gaji ASN termasuk untuk guru PNS yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.

Sebagai bagian dari ASN, PNS aktif juga akan menerima kenaikan gaji yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi sebelum persetujuan RUU ASN.

RUU ASN juga mencakup ketentuan tentang PNS aktif, yang kini secara resmi akan mendapatkan peningkatan gaji yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

RUU ASN, yang akhirnya disahkan oleh DPR RI, juga mengatur tentang kesejahteraan dan tata cara kinerja PNS aktif.

Penting untuk dicatat bahwa ASN mencakup PNS aktif, PPPK, dan PPPK paruh waktu yang merupakan tenaga honorer.

Untuk detail mengenai regulasi  PPPK paruh waktu dan PPPK akan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah selanjutnya.

Berikut adalah rincian daftar gaji PNS aktif terlengkap pasca perhitungan naik 8 persen oleh Jokowi, antara lain:

 Daftar gaji bagi PNS aktif Golongan I

·        Golongan I A: dari Rp1.685.664 sampai dengan Rp2.522.664

·        Golongan I B: dari Rp1.840.860 sampai dengan Rp2.670.732

·        Golongan I C: dari Rp1.918.728 sampai dengan Rp2.783.700

·        Golongan I D: dari Rp1.999.944 sampai dengan Rp2.901.420

 

Daftar gaji bagi PNS aktif Golongan II

·        Golongan II A: dari Rp2.183.976 sampai dengan Rp3.643.488

·        Golongan II B: dari Rp2.385.072 sampai dengan Rp3.797.604

·        Golongan II C: dari Rp2.485.944 sampai dengan Rp3.958.200

·        Golongan II D: dari Rp2.591.136 sampai dengan Rp4.125.600

 

Daftar gaji bagi PNS aktif Golongan III

·        Golongan III A: dari Rp2.785.752 sampai dengan Rp4.575.312

·        Golongan III B: dari Rp2.903.580 sampai dengan Rp4.768.848

·        Golongan III C: dari Rp3.026.484 sampai dengan Rp4.970.592

·        Golongan III D: dari Rp3.154.464 sampai dengan Rp5.180.760

 

Daftar gaji bagi PNS aktif Golongan IV

·        Golongan IV A: dari Rp3.287.844 sampai dengan Rp5.400.000

·        Golongan IV B: dari Rp3.426.948 sampai dengan Rp5.628.420

·        Golongan IV C: dari Rp3.571.884 sampai dengan Rp5.866.452

·        Golongan IVD: dari Rp3.722.976 sampai dengan Rp6.114.636

·        Golongan IV E: dari Rp3.880.548 sampai dengan Rp6.373.296

Angka tersebut di atas mengacu pada PP gaji dari Presiden Jokowi ditambah dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Demikian informasi mengenai Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Dari Pemerintah, Simak Informasinya!, berkaitan dengan kenaikan gaji guru PNS yang akan berlaku mulai tahun 2024 mendatang. *** naikpangkat.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama