Ilustrasi perselingkuhan |
Perbuatan bejat yang dilakukan oknum Kepala
Sekolah SDI Efudini, Kornelis Kiik terhadap
MMH hingga hamil telah dilaporkan warga kepada Bupati Malaka Dr.Simon Nahak,SH ,MH dengan
sejumlah tuntutan.
Dalam surat yang diadukan berisikan sembilan point.
Masyarakat meminta agar Bupati Malaka
segera menindak dengan tegas perilaku bejat dari oknum Kepsek tersebut.
Sembilan point tersebut yakni;
1. Oknum Kornelis Kiik telah
merusak dan mengganggu keluarga Ibu Meliana Muti Hane dengan mengahimilinya.
Bahkan dirinya mengancam apabila sampai hamil dan memiliki anak maka korban
tidak diangkat menjadi ASN.
Hal ini dibuktikan oknum tersebut melakukan denda adat kepada suami korban dan
membuat surat pernyataan.
2. Oknum tersebut memiliki istri sah serta secara
tahu dan mau serta melakukan hubungan suami istri sampai memiliki anak dengan
korban. Padahal korban adalah bawahannya sendiri yang seharusnya
dijaga dan dilindungi bukan dihamili.
3. Bahwa sampai detik ini oknum kepala sekolah
berlagak seolah-olah tidak pernah bersalah dengan menjalankan roda pemerintahan
seperti biasa, tanpa bersalah secara adat untuk keluarga suku korban maupun
sekolah
4. Bahwa oknum kepala sekolah tersebut apabila
dibiarkan maka akan membias pada orang lain, bahkan bisa saja akan ada korban
guru lainnya yang adalah bawahannya atau murid SDI Efudini.
5. Bahwa oknum tersebut telah merusak nama baik
gereja dan masyarakat adat setempat yang perlu ditindak sesuai aturan disiplin
PNS
6. Jika oknum kepala sekolah tersebut tetap
menjabat, maka kami masyarakat akan menutup sekolah tersebut secara paksa untuk
sementara waktu sampai oknum tersebut ditindak secara hukum displin PNS.
7. Suami korban juga mendesak Bupati Malaka untuk
menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku sebab telah menghancurkan
keluarganya serta membuat surat pernyataan kesepakatan palsu dengan meniru
tanda tangan suami korban.
8. Mendesak Bupati Malaka untuk
menurunkan oknum tersebut dari jabatannya secara tidak terhormat dan menindak
tegas pelaku seberat-beratnya.
9. Selain itu, oknum kepala sekolah juga sudah
menjual 13 pohon jati milik sekolah dengan harga Rp 18 juta tanpa diketahui
pemanfaatannya.
Diketahui, Surat pengaduan tersebut ditandatangani
oleh 14 orang perwakilan Masyarakat Adat Bani-Bani diantaranya, Martinus Bisik
(Suku Manuintem), Yohanes Liko (Suku Abukun), Blasius Manek (Suku Naifio),
Paulus Mau Pua, (Suku Bitna’Neus), Arnoldus Asa (Keluarga Korban), Vinsensius
Bria (Suami Korban) Antonius Seran (Tomas Tuanmamoron), Kornelis Molo (Tomas
Efudini), Kamilus Seran (Bapa Saksi), Anselmus Nana (Ketua Komite SDI Efudini), Servasius Un
(Tokoh Pemuda), Margereta Muti (Tokoh Perempuan) dan Dominggus Meak (Aparat
Desa). ***** hitsidn.com