Heboh! Oknum Kepsek Di Kabupaten Malaka- NTT Hamili Gurunya, Warga Adukan Ke Bupati Simon Nahak

Heboh! Oknum Kepsek Di Kabupaten Malaka- NTT Hamili Gurunya, Warga Adukan Ke Bupati Simon Nahak

Ilustrasi perselingkuhan


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Heboh, Oknum kepala sekolah di kabupaten Malaka, Propinsi NTT, tegah menghamili bawaannya yang diduga merupakan salah satu gurunya yang merupakan istri orang berstatus ASN.

Perbuatan bejat yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SDI Efudini, Kornelis Kiik terhadap MMH hingga hamil telah dilaporkan warga kepada Bupati Malaka Dr.Simon Nahak,SH ,MH dengan sejumlah tuntutan.

Dalam surat yang diadukan berisikan sembilan point. Masyarakat meminta agar Bupati Malaka segera menindak dengan tegas perilaku bejat dari oknum Kepsek tersebut. Sembilan point tersebut yakni;



1. Oknum Kornelis Kiik telah merusak dan mengganggu keluarga Ibu Meliana Muti Hane dengan mengahimilinya. Bahkan dirinya mengancam apabila sampai hamil dan memiliki anak maka korban tidak diangkat menjadi ASN. Hal ini dibuktikan oknum tersebut melakukan denda adat kepada suami korban dan membuat surat pernyataan.

2. Oknum tersebut memiliki istri sah serta secara tahu dan mau serta melakukan hubungan suami istri sampai memiliki anak dengan korban. Padahal korban adalah bawahannya sendiri yang seharusnya dijaga dan dilindungi bukan dihamili.

3. Bahwa sampai detik ini oknum kepala sekolah berlagak seolah-olah tidak pernah bersalah dengan menjalankan roda pemerintahan seperti biasa, tanpa bersalah secara adat untuk keluarga suku korban maupun sekolah

4. Bahwa oknum kepala sekolah tersebut apabila dibiarkan maka akan membias pada orang lain, bahkan bisa saja akan ada korban guru lainnya yang adalah bawahannya atau murid SDI Efudini.

5. Bahwa oknum tersebut telah merusak nama baik gereja dan masyarakat adat setempat yang perlu ditindak sesuai aturan disiplin PNS

6. Jika oknum kepala sekolah tersebut tetap menjabat, maka kami masyarakat akan menutup sekolah tersebut secara paksa untuk sementara waktu sampai oknum tersebut ditindak secara hukum displin PNS.

7. Suami korban juga mendesak Bupati Malaka untuk menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku sebab telah menghancurkan keluarganya serta membuat surat pernyataan kesepakatan palsu dengan meniru tanda tangan suami korban.

8. Mendesak Bupati Malaka untuk menurunkan oknum tersebut dari jabatannya secara tidak terhormat dan menindak tegas pelaku seberat-beratnya.

9. Selain itu, oknum kepala sekolah juga sudah menjual 13 pohon jati milik sekolah dengan harga Rp 18 juta tanpa diketahui pemanfaatannya.

Diketahui, Surat pengaduan tersebut ditandatangani oleh 14 orang perwakilan Masyarakat Adat Bani-Bani diantaranya, Martinus Bisik (Suku Manuintem), Yohanes Liko (Suku Abukun), Blasius Manek (Suku Naifio), Paulus Mau Pua, (Suku Bitna’Neus), Arnoldus Asa (Keluarga Korban), Vinsensius Bria (Suami Korban) Antonius Seran (Tomas Tuanmamoron), Kornelis Molo (Tomas Efudini), Kamilus Seran (Bapa Saksi), Anselmus Nana (Ketua Komite SDI Efudini), Servasius Un (Tokoh Pemuda), Margereta Muti (Tokoh Perempuan) dan Dominggus Meak (Aparat Desa). ***** hitsidn.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama