banner Kepala Sekolah SMA di NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos, Berstatus Tahanan Rumah

Kepala Sekolah SMA di NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos, Berstatus Tahanan Rumah



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tersangka kepada Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Kuanfatu, berinisial JT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Dharmana Putra, mengatakan, JT dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016-2019.

"Penetapan JT sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan," kata Raka, kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2023) pagi.

Selain itu lanjut Raka, berdasarkan alat bukti surat laporan hasil audit investigasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.

Dia menjelaskan, pada pada Senin (2/10/2023) JT mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri TTS.

Setelah itu, penyidik memeriksa JT selama empat jam mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. Setelah itu, JT menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe oleh dokter Ramot Arif Banamtuan dengan surat Keterangan Dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023.

Dokter pun menyatakan JT dalam pengobatan gastritis kronis dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi.

"Atas hal ini tersangka dialihkan menjadi tahanan rumah selama dua puluh hari,"ujar Raka.

Raka menuturkan, tersangka JT telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan Negara atau Daerah pada saat penyidikan sebesar Rp 235.487.500.

 "Dalam pemeriksaan tersangka mengakui dan telah mengembalikan uang tersebut," kata dia. Jaksa kata dia, menjerat JT dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *** kompas.com





Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama