Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT,
Anak Agung Raka Dharmana Putra, mengatakan, JT dijadikan tersangka kasus dugaan
korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016-2019.
"Penetapan JT sebagai tersangka berdasarkan
hasil penyidikan yang telah dilakukan," kata Raka, kepada Kompas.com,
Selasa (3/10/2023) pagi.
Selain itu lanjut Raka, berdasarkan alat bukti surat
laporan hasil audit investigasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban
keuangan dana BOS.
Dia menjelaskan, pada pada Senin (2/10/2023) JT
mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri TTS.
Setelah itu, penyidik memeriksa JT selama empat jam
mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita di ruangan Seksi Tindak Pidana
Khusus, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. Setelah itu, JT menjalani
pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe oleh dokter Ramot
Arif Banamtuan dengan surat Keterangan Dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023.
Dokter pun menyatakan JT dalam pengobatan gastritis
kronis dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi.
"Atas hal ini tersangka dialihkan menjadi
tahanan rumah selama dua puluh hari,"ujar Raka.
Raka menuturkan, tersangka JT telah kooperatif
dengan mengembalikan kerugian keuangan Negara atau Daerah pada saat penyidikan
sebesar Rp 235.487.500.
"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui dan telah mengembalikan uang tersebut," kata dia. Jaksa kata dia, menjerat JT dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *** kompas.com