"Hari Senin 2 Oktober 2023, pukul 11.00 saya
melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Kantor UPTD Pendaftaran Kendaraan
Kota Kupang atau yang lebih dikenal dengan kir kendaraan di Belo,"ujar
Darius.
Kata Darius, kunjungan ini dilakukan
guna memastikan bahwa pungutan/biaya pengujian kendaraan bermotor baru dan
perpanjangan uji kendaraan untuk kendaraan lama telah sesuai dengan tarif
retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kota Kupang Nomor: 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pada saat itu, Darius berbincang-bincang dengan para
pemilik kendaraan yang sedang antri menunggu giliran uji dan kendaraan yang
sudah selesai uji di tempat parkir terkait persyaratan pelayanan, lama waktu
pengujian, biaya uji dan hal-hal lain terkait pelayanan
pengujian kendaraan bermotor.
"Pasalnya, pekan lalu saya menerima
keluhan dari para
pemilik kendaraan terutama kendaraan baru yang pertama kali melakukan pengujian
tanpa melalui agen/dealer bahwa pungutan pengujian kendaraan pertama kali tidak
sesuai dengan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur
dalam Perda dan terpampang di loket kantor,"jelas dia.
Ia mengaku seorang pemilik kendaraan baru jenis pick
up mengaku dirinya tidak diarahkan langsung menuju ke loket layanan melainkan
masuk dalam ruangan salah satu pegawai dan dijelaskan bahwa tarif pengujian
kendaraan baru pick up adalah sebesar Rp 500.000 sehingga dirinya menyerahkan uang Rp 500.000
ke petugas.
Biaya yang tercetak dalam bukti pembayaran retribusi
adalah biaya uji sebesar Rp.130.000, buku uji sebesar Rp 20.000 dan sanksi
administrasi sebesar Rp.312.000. Total bayar sebesar Rp.462.000.
cermat biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor
untuk uji pertama kali, uji berkala perpanjangan masa berlaku, biaya numpang
uji dan biaya buku uji sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kupang
Nomor: 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan telah
terpampang di loket layanan kantor,"ujarnya.
"Hal ini agar para pemilik kendaraan terhindar
dari informasi tarif pengujian yang tidak sesuai Perda dari oknum petugas atau
pihak lain yang diduga calo. Bilamana mengalami pungutan tarif retribusi diluar
ketentuan Perda di atas, silahkan menyampaikan keluhan via nomor kami
0811-1453-737. Keluhan atau laporan anda menjadi pintu masuk perbaikan layanan uji kendaraan di Kota Kupang.
Semoga informasi ini bermanfaat,"pungkas dia. *** flores.tribunnews.com