![]() |
KONPERS - Polda NTT menggelar konpers, Jumat 13 Oktober 2023. Dua tersangka BBSY dan AYL sudah ditahan di Mapolda NTT terkait kasus korupsi pembangunan RSP Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan. |
Kedua tersangka yang ditahan adalah BSSY alias
BY, yang merupakan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dan AFL, yang
merupakan peminjam bendera dan kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di
Polda NTT pada Jumat, 13 Oktober 2023, sebelum akhirnya ditahan.
Demikian disampaikan
Direskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Kaswandi Irwan didampingi Kabidhumas Polda
NTT, Kombes Pol Ariasandy kepada awak Media bertempat di Lobi Bidhumas Polda
NTT, Jumat 13 Oktober 2023.
Kaswandi menjelaskan kasus korupsi pembangunan RSP
Boking di Kabupaten TTS telah mengalami perkembangan signifikan.
"Kami telah memeriksa banyak saksi, termasuk
saksi ahli, dan telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk perencana,
kontraktor, pengawas, dan BPK," ungkapnya.
Kasus ini, menurut dia telah melalui Tahap I dan
telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meskipun demikian, kata dia terdapat beberapa
kekurangan yang perlu diselesaikan, namun telah menahan dua tersangka, yaitu
BSSY selaku PPK dan AFL selaku kontraktor, karena alat bukti yang kuat.
Dalam penyelidikan ini, kata dia harus sangat berhati-hati
dalam menetapkan tersangka, untuk memastikan bahwa bukti yang ada cukup kuat.
Kedua tersangka ditahan maksimal 20 hari ke depan
guna kelancaran penyidikan.
Penyidik juga akan segera menyelesaikan berkas
perkara dan melakukan penyerahan kembali ke JPU.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Pasal tersebut menjatuhkan hukuman penjara seumur
hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal
3 Undang-Undang yang sama, yang berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan
dan kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, juga dengan
ancaman hukuman yang serupa.
Dalam pengungkapan kasus ini, telah ditemukan
kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.
Kontrak perencanaan RSP Boking telah dilakukan pada
Mei 2017, namun ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Seluruh pekerjaan pembangunan subkontrakkan oleh
pihak yang tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Proses hukum juga telah melibatkan audit teknis dari
Politeknik Negeri Kupang, dan kasus ini telah dipindahkan dari Polres TTS ke
Polda NTT. KPK RI juga telah melakukan supervisi terkait kasus ini.
Proyek pembangunan
RSP Boking awalnya menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum
(DAU) dengan nilai kontrak mencapai Rp 17,4 miliar.
PT Tangga Batu Jaya Abadi, perusahaan rekanan asal
Pulau Jawa, memenangkan tender tersebut, meskipun sejumlah pekerjaan yang harus
dilakukan tidak sesuai kontrak, dan sebagian bangunan rumah sakit dalam kondisi
rusak saat diresmikan.
Kasus ini juga mengungkap dugaan persengkongkolan
antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan kontraktor
pelaksana.
Selain itu, ada indikasi keterlibatan perusahaan
konsultan perencana PT Indah Karya (persero).
"Pihak berwenang terus menyelidiki kasus ini
untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas mereka yang terlibat dalam
praktek korupsi ini," tandasnya. *** poskupang.com