Pelaku curanmor berinisial YDB alias David, warga Kabupaten Malaka yang berdomisili di Kampung Tabi, Desa Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat bersama barang bukti saat dibekuk polisi. |
David terlibat kasus pencurian sejumlah sepeda motor
di kabupaten Manggarai Barat selama beberapa bulan belakangan. Penangkapan ini
dipimpin Aipda Marianus Demon Hada, SSos.
Selain membekuk David, polisi juga berhasil
mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai jenis dari tangan pelaku
pencurian.
Aksi pelaku curanmor ini telah meresahkan warga di
Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapolres
Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, SH, SIK, MM, menjelaskan bahwa kasus ini
terungkap setelah pihak kepolisian menerima lima laporan dari masyarakat.
"Terduga pelaku telah melakukan pencurian
kendaraan sepeda motor di sembilan tempat yang berbeda. Terduga pelaku sendiri
diamankan di rumahnya pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu," kata Kapolres
Manggarao Barat, Ari Satmoko, Senin (9/10/2023).
Selama dua bulan terakhir, David sering beraksi di
tempat-tempat sepi atau beberapa kawasan perumahan warga. Modus operandinya melibatkan
sepeda motor yang tidak dikunci stang.
David memutuskan kabel kontak hingga terjadi
korsleting, kemudian menyalakan mesin kendaraan untuk dibawa kabur.
"Terduga pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut ketika pemilik
kendaraan meninggalkan kendaraan tersebut. Barulah modus tersebut
dilakukan," ungkap Ari Satmoko.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku
kemudian membongkar dan merubah bentuk atau memodifikasi sepeda motor hingga
tidak dikenali pemiliknya.
Selain itu, sparepart atau perlengkapan sepeda motor
yang sudah dibongkar. "Ada yang dijual dan ada yang ditukar dengan sepeda
motor lainnya untuk menghilangkan jejak," tambah mantan Kakoorspripim
Polda NTT ini.
Dari sembilan unit sepeda motor yang diamankan
petugas, hanya delapan unit yang masih dalam keadaan utuh. Sedangkan satu unit
lainnya sudah dipreteli oleh terduga pelaku. Kemudian, sparepart hasil curian
dijual kembali oleh terduga pelaku di bengkel miliknya di Kampung Tabi.
Kapolres Manggarai Barat, Ari Satmoko menyebutkan
kalau proses penyidikan masih berlangsung, dengan memeriksa sejumlah saksi
maupun korban.
Dua unit sepeda motor telah diketahui pemiliknya, sementara tujuh unit masih
ditelusuri.
Terduga pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun
penjara dan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada
terhadap tindak kejahatan dan menjaga kendaraan mereka dengan baik serta
menggunakan alat pengaman yang sesuai.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk
melaporkan tindak kriminalitas agar langkah penegakan hukum dapat diambil
sesegera mungkin. *** katantt.com