Pasalnya, kasus ini hampir setiap harinya terjadi di
Kabupaten Alor. Terbaru, pelaku kekerasan, kejahatan, perlindungan anak adalah
salah seorang sopir angkutan kota (Angkot).
Adalah RLDP (20) yang dilaporkan ke Polres Alor
karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban HAH
(16).
Kasus ini pun sementara ditangani penyidik
Satreskrim Polres Alor Unit PPA berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/309/X/2023/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 14 Oktober
2023.
Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau,
S.Sos dalam rilisnya menyampaikan, kejadian ini terjadi pada Sabtu tanggal 14
Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 WITA.
Kasus bermula ketika korban HAH sepulang dari
sekolah dan sementara menunggu angkutan umum (Bemo) untuk pulang kerumahnya.
Saat itu datanglah RLDP (Terlapor) menawarkan korban
untuk menumpangi angkutan yang dikendarainya. Setelah menumpangi kendaraan
tersebut, korban dibawa berkeliling seputaran Kota Kalabahi.
Saat korban meminta untuk turun, terlapor justru
membawa korban ke rumah salah satu keluarganya yang beralamat di Hombol Desa
Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor untuk makan siang bersama.
Karena merasa takut, korban pun menuruti keinginan terlapor.
Selesai makan siang, korban diajak oleh terlapor
untuk masuk kedalam kamar, lalu korban di bujuk dan dipaksa untuk berhubungan
badan layaknya suami istri.
Terlapor lalu mengancam korban agar kejadian
tersebut tidak dilaporkan kepada orang tua korban.
Tak terima perlakuan RLDP, HAH kemudian menceritakan
kejadian tersebut kepada RM selaku kakek nya. Atas informasi itu, RM pun
kemudian mendatangi Pos Pelayanan Polres Alor untuk melaporkan kejadian
tersebut guna diproses sesual hukum yang berlaku. (Pepenk). *** seputar-ntt.com