CERITA - Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat bercerita dengan dua siswa SMAN 1 Kefamenanu di Timor Tengah Utara, NTT, Kamis 19 Oktober 2023. |
Kunjungan diterima Kepala Sekolah Sipri Maga di
ruang kerja kepala sekolah.
Sebelum bertemu kepala sekolah, Darius
terlebih dahulu berbincang
dengan para siswa-siswi untuk meminta informasi dari mereka seputar besaran
sumbangan komite dan apa saja hak siswa yang tidak dipenuhi jika orang tua
belum membayar sumbangan komite.
"Kunjungan ini saya lakukan sebab banyak
keluhan para orang tua terkait anak-anak yang tidak bisa mengikuti ujian atau
ijazahnya belum bisa diambil karena belum lunas sumbangan komite,"ujar
Darius dalam keterangan tertulisnya.
Dalam pertemuan
dengan kepala sekolah, Darius ingin memastikan bahwa Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah telah
menjadi pedoman sekolah ini untuk melakukan sumbangan atau pungutan.
Darius menyampaikan bahwa pendidikan adalah
salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara.
Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan
pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran
20 persen APBN/APBD untuk sektor pendidikan.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi
masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75
Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah untuk menjadi
pedoman bagi seluruh SMA/SMK atau sederajat dalam melakukan pungutan dan
sumbangan.
Dalam berbagai regulasi tersebut yang disebut
Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik,
orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu
pemungutannya ditentukan.
Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa
uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun
bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat
satuan pendidikan.
Pemahaman pihak sekolah yang masih beragam mengenai
bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya
sumbangan yang berbau pungutan.
"Oleh karena saya meminta agar seluruh sekolah
mematuhi regulasi terkait sumbangan dan pungutan. Sebab apa yang dilakukan
komite sekolah-sekolah di NTT tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan
sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan
telah ditentukan,"ujarnya.
Darius menegaskan
kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk
melakukan pungutan karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta
didik kecuali sumbangan sukarela.
Ia berharap sekolah menjadi benteng penjaga moral
melalui tata kelola dana komite yang transparan dan akuntabel.
"Terima kasih kepada Kepala Sekolah SMAN 1
Kefamenanu dan diskusi ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih,"ujarnya. *** flores.tribunnews.com