Korban bernama Brigadir Polisi Satu (Briptu) Putra
Puay, anggota Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS).
Kebakaran tersebut akibat ulah seorang pria yang
sedang mabuk minuman keras. Dia membakar rumahnya dan menjalar ke satu rumah
tetangga.
Saat berupaya meredam amuk si jago merah, Briptu
Putra Puay justru tersengat aliran listrik.
Akibatnya, polisi yang bertugas di Satuan Lalu
Lintas Polres TTS itu
pingsan. Dia langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe. Kepala
Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joel Ndolu,
mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (19/10/2023).
Joel menuturkan, awalnya anggota piket Polres TTS mendapat
informasi telah terjadi kebakaran rumah warga di Kampung Sabu, Kelurahan Soe.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota piket SPKT Polres TTS dan tim
Identifikasi Satuan Reskrim Polres TTS bersama anggota Samapta, Satuan Lantas dan Satuan
Intelkam langsung turun ke tempat kejadian perkara.
"Saat tiba, anggota kami melihat api sementara
membakar dua rumah warga milik Welhelmina Touselak dan rumah milik Dedi
Balelay," kata Joel, Sabtu (21/10/2023).
Di lokasi tersebut ada satu unit kendaraan pemadam
kebakaran milik Pemerintah Kabupaten TTS yang sedang bekerja memadamkan api.
Lantaran api belum dapat dipadamkan, warga sekitar
berinisiatif menggunakan alat seadanya berupa ember untuk memadamkan api. Upaya
warga tersebut belum juga berhasil dan api membesar.
Tiga unit mobil truk tangki air dan tiga unit mobil
pik-up tangki air juga dikerahkan untuk memadamkan api. Termasuk juga satu unit
kendaraan AWC Polres TTS ikut
membantu memadamkan api.
Saat itu, Briptu Putra Puay yang juga turut
memadamkan api dengan memegang selang air terkena sengatan arus listrik yang
bersumber dari rumah yang terbakar.
"Akibatnya, anggota tersebut terjatuh dan
pingsan," kata dia. *** bulat.co.id